
Buton Utara — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial N terus bergulir. Kuasa hukumnya, Mawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa ada upaya damai ataupun penghentian perkara.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 25 November 2025, di sebuah indekos di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku berinisial U, yang disebut sebagai istri siri dari oknum polisi Aipda Z, diduga diliputi rasa cemburu hingga memicu pertengkaran dengan korban.
Cekcok yang terjadi di dalam indekos itu kemudian berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban N disebut mengalami luka cakaran pada bagian wajah, yang diduga dilakukan oleh terlapor U.
Tidak terima atas tindakan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan resmi teregister pada SPKT Polres Buton Utara pada Selasa malam pukul 00.30 WITA dengan nomor laporan:
LP/B/61/XI/2025/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA
Kuasa hukum korban, Mawan, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bukti keseriusan kliennya menempuh jalur hukum.
> “Kami menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Tidak ada ruang untuk upaya damai karena klien kami mengalami kerugian fisik maupun psikis,” ujar Mawan.
Saat ini, korban tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari penyidik Polres Buton Utara. Mawan berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan objektif mengingat terduga pelaku memiliki hubungan dengan seorang anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Buton Utara karena melibatkan unsur kecemburuan serta kaitannya dengan aparat. Pihak keluarga korban juga menyatakan dukungan penuh agar proses hukum berjalan transparan hingga ada kejelasan dan putusan yang adil.