
Buton Utara – Kuasa hukum berinisial WM, Mawan, S.H., menegaskan pihaknya akan melaporkan inisial AI ke Polres Buton Utara atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut rencananya akan diajukan pada Selasa pagi (24/2/2026).
Hal ini disampaikan Mawan menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Sibersultra.com pada Senin (23/2/2026), terkait tuduhan dugaan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya, WM.
Menurut Mawan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang jelas. Ia menyebut, kedua belah pihak sebelumnya telah dipertemukan di kantor kliennya atas inisiatif suami dari inisial AI. Dalam pertemuan itu, kata dia, AI tidak mampu membuktikan tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan.
“Dalam pertemuan tersebut, inisial AI tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan.
Bahkan setelah suaminya dimintai klarifikasi, disebutkan bahwa pernikahan mereka diduga hanya nikah siri dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada buku nikah,” ujar Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (23/2/2026).
Mawan menegaskan, kliennya merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan yang beredar, karena dinilai telah merusak nama baik dan reputasi WM seolah-olah melakukan perselingkuhan serta merebut suami orang.
“Insyaallah kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum dengan melaporkan inisial AI atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Menurutnya, perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti dapat dijerat pidana.
Mawan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434 yang menggantikan Pasal 311 KUHP lama, tentang tindak pidana fitnah. Dalam aturan tersebut, fitnah diartikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan secara lisan atau tertulis, padahal pelaku mengetahui tuduhan itu tidak benar dan tidak dapat membuktikannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik, yakni menuduh seseorang di muka umum dengan maksud agar diketahui umum, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Jika belum ada fakta dan data yang jelas, jangan menuduh secara langsung seseorang seolah-olah telah melakukan kesalahan,” tutup Mawan.
