
Fajarinfoonline.com,”MAKASSAR I — Laporan hukum yang diajukan Budiman S terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks), masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Jumat, 4 Juli 2025, belum ada tanda-tanda bahwa pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), khususnya Subdirektorat Siber, akan segera melakukan pemeriksaan (BAP).
Sudah berminggu-minggu sejak laporan resmi dilayangkan, namun proses hukum terkesan jalan di tempat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Budiman S saat ditemui wartawan di salah satu warkop di kawasan Makassar.
“Saya dan beberapa rekan media sudah beberapa kali mempertanyakan ke pihak Krimsus Subdit Siber, tapi belum ada kepastian hukum kapan para pelaku akan diproses. Padahal ini menyangkut nama baik dan integritas saya secara pribadi maupun profesional,” tegas Budiman S dengan nada kecewa.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyebaran berita hoaks dan tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan melalui sejumlah kanal media online. Menurut Budiman, tindakan tersebut secara serius telah mencemarkan nama baiknya. Ia menyebutkan terlapor dalam kasus ini mencakup Ketua Umum DPN LSM LABRAKI (Abd H / Dg. T), Wakil Ketua Umum YAKTI BHI (SM, S.H), AD, serta tiga media online yang dianggap turut menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi.
Menurut Budiman, tindakan tersebut tidak hanya merusak reputasinya sebagai individu dan profesional, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menyampaikan bahwa laporan yang diajukannya bukanlah bentuk pembelaan diri semata, melainkan sebagai upaya menciptakan kesadaran akan pentingnya etika bermedia dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
“Saya ingin ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak boleh sembarang menuduh dan menyebarkan informasi tanpa dasar. Aktifis, penggiat swadaya masyarakat, dan media harus menjalankan fungsinya secara profesional dan berimbang. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi, keadilan, dan kenyamanan dalam beraktivitas,” tegasnya.
Budiman juga menyoroti pentingnya perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus yang masuk dalam ranah siber. Ia berharap laporan yang telah diajukannya mendapat atensi yang proporsional, mengingat ini menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dan harapan masyarakat terhadap keadilan.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal bagaimana hukum bisa bekerja dengan adil dan transparan. Jika laporan seperti ini saja diabaikan, bagaimana dengan masyarakat awam yang mengalami hal serupa?” pungkas Budiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu, apakah penegakan hukum di Sulawesi Selatan benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru menjadi catatan buram dalam penanganan kasus siber yang menyangkut nama baik dan etika publik.
Tim