MAWAN, S.H.: Tipidkor Polda Sultra Diduga “Masuk Angin” Tangani Kasus PLTS Buton Utara TA 2022

 

 

Fajarinfoonline.com,”Kendari— Sorotan tajam dilayangkan oleh Mawan, S.H., seorang penggiat anti-korupsi dan penggiat hukum di Sulawesi Tenggara, terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 Puskesmas Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022.

Melalui pernyataan tegasnya, Mawan menanggapi hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra sebagaimana diberitakan oleh media TBNews pada 27 Mei 2025. Dalam berita tersebut, penyidik menyatakan bahwa seluruh item pekerjaan PLTS di 10 puskesmas telah sesuai kontrak dan berfungsi, dengan hanya terdapat catatan minor.

“Pernyataan itu sangat diragukan. Faktanya, PLTS di Puskesmas Waode Buri tidak dapat difungsikan ketika listrik PLN padam. Ini menandakan bahwa sistem PLTS yang seharusnya menjadi cadangan listrik tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Mawan dengan nada kecewa.

Baca:  Suplai BBM Untuk Alat Berat Menggunakan Perahu

Mawan juga menyampaikan adanya dugaan pengelabuan saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Ia menuding bahwa baterai PLTS di beberapa lokasi dipindah-pindahkan untuk mengelabui hasil pemeriksaan fisik.

“Ketika penyidik datang ke Waode Buri, baterai dari Kulisusu Barat atau Lambale dibawa ke sana karena baterai aslinya rusak. Begitu juga sebaliknya saat pemeriksaan di tempat lain. Penyidik diduga kuat telah dibohongi oleh pihak terperiksa,” lanjutnya.

Menanggapi klaim penyidik bahwa nomor pelapor tidak aktif dan data laporan tidak lengkap, Mawan membantah keras. Ia memastikan bahwa nomor pelapor aktif 24 jam dan tidak pernah diganti. Bahkan, menurutnya, dokumen seperti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah diserahkan ke penyidik.

Baca:  Penggiat Hukum Mawan, S.H. Soroti Isu Sabung Ayam di Desa Bente, Desak Pemda dan Aparat Bertindak Tegas

“Kalau SP2D saja sudah kami serahkan, masih dibilang tidak lengkap, itu lucu dan aneh,” tegasnya.

Mawan juga menyerukan agar Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru menjabat segera mengevaluasi dan mencopot penyidik Tipidkor yang menangani kasus PLTS tersebut. Ia menyebut bahwa telah beredar informasi di masyarakat terkait dugaan “main mata” antara penyidik dan pihak yang diperiksa.

“Kalau Kapolda masih membiarkan penyidik seperti ini, jangan salahkan rakyat kalau tak lagi percaya pada institusi kepolisian,” kata Mawan tajam.

Baca:  Dorong Peningkatan Usaha Mitra Binaan, Jasa Raharja Gelar Program Inkubasi UMKM “JR Preneur”

Ia juga mempertanyakan logika kontrak yang menurutnya tidak wajar. Dalam kontrak disebutkan anggaran sebesar Rp800 juta per puskesmas, namun hasil penawaran juga sebesar Rp800 juta. “Di mana transparansi dan akuntabilitasnya?” tanyanya.

Di akhir pernyataannya, Mawan menantang Kapolda Sultra untuk membuktikan komitmennya seperti yang pernah disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

“Saya tantang Kapolda Sultra untuk segera umumkan tersangka dalam kasus PLTS 10 puskesmas Buton Utara. Kalau tidak, maka krisis kepercayaan terhadap institusi ini akan makin dalam,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar