
Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali disorot. Mawan SH, seorang advokat muda sekaligus penggiat anti korupsi asal Kabupaten Buton Utara, mempertanyakan kejelasan penanganan laporan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022.
Dalam laporannya, Mawan menyebutkan bahwa proyek pengadaan PLTS di setiap Puskesmas memiliki nilai sebesar Rp800 juta, dengan total anggaran mencapai Rp8 miliar. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak penyidik Tipidkor Polda Sultra terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, kenapa sampai hari ini belum ada kepastian status hukum kasus ini? Bahkan ada isu yang berkembang bahwa kasus ini sudah dihentikan atau di-SP3. Tapi kami sebagai pelapor tidak pernah menerima tembusan surat pemberitahuan sebagaimana amanat undang-undang,” ungkap Mawan saat ditemui di Warkop Lorpas, salah satu tempat tongkrongan yang dikenal di kalangan masyarakat Buton Utara.
Mawan pun mendesak Kapolda Sultra yang baru, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Tipidkor Polda Sultra. Ia menilai, lemahnya kejelasan dalam setiap pelaporan kasus korupsi yang masuk ke meja penyidik mencederai marwah institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Mawan juga menyoroti waktu audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra. Menurutnya, pemeriksaan fisik terhadap proyek PLTS baru dilakukan pada tahun anggaran 2025, padahal proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2022.
“Ini juga jadi tanda tanya besar bagi masyarakat Buton Utara. Ada apa dengan BPK? Kenapa baru diaudit di tahun 2025? Apakah ada indikasi permainan atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?” katanya dengan nada heran.
Mawan yang dikenal vokal menyuarakan dugaan kasus korupsi di Sultra secara umum, dan Buton Utara secara khusus, menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika tidak ada transparansi dari pihak kepolisian. Ia juga menyambut baik pernyataan Kapolda Sultra dalam konferensi pers sebelumnya, yang menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menghadapi kendala.
“Kapolda Sultra saat ini adalah mantan penyidik KPK. Sudah saatnya beliau membuktikan komitmennya agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa pulih, baik di mata masyarakat Indonesia maupun dunia,” ujar Mawan.
Sebagai informasi, Mawan adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) dan merupakan anggota dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). Semenjak di bangku kuliah, ia dikenal aktif dalam berbagai gerakan anti korupsi dan tetap konsisten mengawal isu-isu korupsi hingga saat ini meski telah menjalani profesi sebagai advokat.
Tim






