Pedagang Pasar Cidu Tolak Skema Ganjil Genap: Pemkot Makassar Diminta Fokus Fasilitasi, Bukan Batasi

Fajarinfoonline.com,”MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi pedagang di kawasan Pasar Ciduk, sekitar Jalan Tinumbu, mendapat penolakan keras dari para pelaku usaha kecil dan pedagang kuliner.29/07/2025.

Para pedagang menilai kebijakan tersebut justru akan menyulitkan mereka di tengah situasi ekonomi yang semakin menantang. Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan sejumlah alasan mendasar yang memperlihatkan kekhawatiran dan tuntutan akan perlindungan hak berusaha secara adil.

Pembatasan yang Menghambat, Bukan Membantu

“Ini bukan solusi, tapi pembatasan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan bahwa skema ganjil genap hanya akan mempersempit ruang gerak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PK5), terutama di tengah lesunya lapangan kerja.

Baca:  Panglima TNI: Cinta Damai Namun Lebih Mencintai Kemerdekaan

Para pedagang berharap Pemkot mencari pendekatan yang lebih mendukung, seperti memperluas lapangan kerja, memberikan pelatihan keterampilan, atau menyediakan fasilitas usaha yang lebih baik. Mereka menilai ganjil genap bukan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.

Kemacetan Justru Cermin Ekonomi Bergerak

Secara unik, para pedagang memandang kemacetan di sekitar Pasar Ciduk bukan sebagai masalah tunggal. Sebaliknya, menurut mereka, hal itu merupakan indikasi tingginya aktivitas ekonomi.

“Kalau ramai dan macet, artinya banyak pembeli. Itu grafik transaksi kami,” ungkap salah satu perwakilan pedagang. Ia menyebut bahwa kehadiran pedagang justru menjadi tanda tumbuhnya ekonomi rakyat dan tidak semestinya ditekan dengan aturan pembatasan.

Baca:  Polda Sulsel Gelar Tradisi Penyambutan Kapolda Baru dan Pelepasan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono di Mako Polda Sulsel

Tuntut Regulasi Jelas dan Adil

Selain itu, pedagang juga mendesak adanya regulasi hukum yang jelas dan transparan terkait kebijakan ganjil genap ini. Mereka menyatakan pentingnya kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan, serta agar kebijakan tersebut tidak terkesan semena-mena dan diskriminatif.

Iuran Pedagang Jadi Pendapatan Daerah

Para pedagang mengingatkan bahwa mereka selama ini rutin membayar karcis retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). “Kami ini penyumbang PAD. Jangan hanya diambil iurannya, tapi hak kami untuk berdagang juga harus dijaga,” kata seorang pedagang.

Baca:  Warga Kampung Parang Keluhkan Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemerintah

Mereka merasa bahwa kontribusi mereka tidak boleh diabaikan, karena pada akhirnya hasil iuran itulah yang turut membiayai operasional pemerintahan, termasuk gaji aparat Pemkot.


Konflik Kepentingan yang Perlu Dicarikan Titik Temu

Penolakan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan pengelolaan kota secara modern dengan kenyataan hidup ekonomi rakyat kecil. Para pedagang berharap Pemkot Makassar tidak hanya mengedepankan pendekatan teknokratis, tetapi juga pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan ekonomi.

Mereka menuntut solusi yang lebih holistik—bukan sekadar menata lalu lintas, tetapi juga menjaga napas para pelaku ekonomi kecil yang menggantungkan hidupnya pada ruang-ruang usaha seperti Pusat kuliner Cidu Makassar.

Tinggalkan komentar