PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Dihadiri oleh:
DirNarkoba KBP Dodi Rahmawan S.ik., M.H.
Yg mewakili Kajati ibu Herawati. S.H., M.H. Kasi Narkotika.
Wadir Narkoba AKBP Ardiansyah
Tim Labfor Polda Sulsel an. Penda Dewi, S. Farm., M.Tr.A.P

Tersangka

  1. Lk. Supran nur alias chupret bin ibrahim, umur 36 thn, Pek. Tidak ada.
  2. Lk. Rudy kurniawan alias rudy bin roy albert titamena.
Baca:  Pastikan Keamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Satgas Brimob Polda Sultra Patroli dan Sambang Ke Lokasi TPS

BB yg disita.

  1. 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram.
  2. 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya netto 719,5300 gram
  3. 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya netto 1,808,0599 gram
  4. 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening total berat seluruhnya netto 59,7141 gram.
Baca:  Malam Takziah Ustadz Arham Qodri S.Pd.Sebut Almarhum Abdul Karim Baso Orang Baik

Pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, Tanggal 14 februari 2023.

Pemusnahan dilakukan lgsg oleh DirNarkoba Polda Sulsel didampingi oleh Kasi Narkotika Kajati Sulsel dan Wadir Narkoba Polda Sulsel. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.

Baca:  Makanan Lezat di Restoran Mappanyukki Makassar

Sumber Humas Polda Sulsel

Tinggalkan komentar