Fajarinfoonline.com,”Konut – Seorang warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD setempat berinisial JL ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/300/X/2025/Sat.Reskrim/Polres Konut/Polda Sultra tertanggal 10 Oktober 2025.
Pelapor bernama Endang Meusu mengaku menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang sebesar Rp190 juta kepada JL pada 26 November 2024, dengan alasan untuk kepentingan kegiatan Pilkada. Saat itu, keduanya tergabung dalam tim koordinator pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah di Konawe Utara.
Endang menjelaskan, JL menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Namun hingga waktu yang disepakati berlalu, dana tak juga dikembalikan. Dari total Rp190 juta, hanya Rp100 juta yang dikembalikan, sementara Rp 90 juta sisanya tak kunjung dikembalikan.
“Dari jumlah Rp190 juta yang saya serahkan, hanya dikembalikan Rp100 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 90 juta tidak pernah dikembalikan,” ungkap Endang dalam laporannya.
Merasa dirugikan dan terus-menerus diberi janji palsu, Endang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Konawe Utara. Laporan diterima oleh AIPTU Josra, S.H., dengan nilai kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp90 juta.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.