
Fajarinfoonline.com,”Lubuk Pakam – Putusan majelis hakim dalam perkara perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai putusan yang diketuai Hakim Morailam Purba, SH dianggap mengabaikan fakta persidangan dan keterangan saksi, termasuk pemilik lahan serta kepala lingkungan (kepling).
Kasus ini mencuat setelah istri ahli waris yang menjadi pihak tergugat tak kuasa menahan tangis usai mendengar pembacaan putusan. Ia merasa putusan hakim tidak mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang dihadirkan, bahkan cenderung memihak.
Dua Putusan Berbeda untuk Gugatan Serupa
Perkara ini tercatat dalam dua nomor perkara berbeda: No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024.
- Pada perkara pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
- Namun dalam perkara kedua dengan majelis hakim yang diketuai Morailam Purba, SH, gugatan penggugat justru dikabulkan sebagian.
Perbedaan putusan tersebut memicu dugaan adanya inkonsistensi penerapan hukum. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Rodalahi Purba, menilai sidang kedua hanya formalitas dan cenderung dipaksakan.
Pokok Sengketa: Surat Hibah dan Objek Tanah
Penggugat mendasarkan gugatan pada surat hibah tanggal 10 Desember 1993 dengan dasar SKT tanah 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Namun, tergugat membantah dasar tersebut dengan menunjukkan bahwa tanah yang disengketakan sudah lebih dulu dihibahkan melalui surat hibah tahun 1985 yang diterbitkan Camat Lubuk Pakam, kemudian dibeli sah oleh Belperin Sihombing.
Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi kepling, tetangga sekitar, dan pemilik lahan. Mereka menegaskan tanah tersebut sudah ditempati lebih dari 25 tahun dan bahkan telah ditimbun serta dibangun.
Sementara itu, saksi-saksi penggugat yang dihadirkan berasal dari Medan dan dinilai tidak mengetahui jelas letak objek sengketa.
Dugaan Konflik Kepentingan
Isu lain yang menyeruak, kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, disebut memiliki hubungan dekat dengan lingkungan PN Lubuk Pakam karena istrinya bekerja sebagai panitera di pengadilan yang sama. Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi putusan.
Harapan Pemeriksaan
Pihak tergugat dan keluarga berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan memeriksa putusan yang dinilai janggal. Mereka menegaskan adanya perbedaan signifikan antara objek tanah dalam gugatan dan bukti yang dimiliki tergugat.
“Dari 14 bukti surat yang diajukan penggugat, 12 poin berhasil kami bantahkan dengan 23 bukti. Namun tetap saja hakim memutus seolah menutup mata,” ujar keluarga tergugat dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Lubuk Pakam, karena dianggap mencerminkan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam setiap proses peradilan.
Tim






