Pengembalian Dana Rp28 Miliar oleh Menpora dan Penghentian Proses Hukum: Kritik Yuridis dan Etis dari Pemerhati Hukum
Fajarinfoonline.com,”JAKARTA | — Keputusan untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar yang menyeret nama pejabat tinggi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Penghentian ini disebut didasarkan atas alasan pengembalian kerugian negara. Namun secara normatif, langkah tersebut menimbulkan kontroversi dari sisi hukum positif, etika publik, hingga asas … Baca Selengkapnya