Aksi Massa Gelar Orasi, Pemilik Lahan Siaung Barru Kembali Pasang Papan Bicara.

fajarinfo@online.com,” Barru – Koalisi LSM Makassar bersama kuasa hukum H.Rusmanto Efendi sebagai pemegang sertifikat 001 Siaung Barru yang kembali mendampingi H.Rusmanto untuk memasang papan bicara dan pemagaran lokasi sesuai titik sertifikat 001 Siaung Barru.

Lokasi Tanah seluas sekitar lima hetto are ini, kini telah dikuasai oleh pihak Bosowa, sementara menurut kuasa hukum H.Rusmanto Burhan Kamma SH, bahwa lokasi ini masih sah adalah milik klienya karena belum ada pembatalan sertifikat baik oleh pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional sebagai institusi yang membuat prodak sertifikat.

Kendati sempat terjadi riak dari aksi massa yang kawal pemasangan papan bicara, akhirnya pihak pengamanan dari Polres Barru berhasil melakukan negosiasi dan pengamanan untuk melakukan pemasangan papan proyek.

“Pemilik lahan berharap agar aparat penegak hukum Polres Barru dapat memproses laporan penyerobotan lahan dari kuasa hukum H.Rusmanto, dan agar SP2HP dan SP3 yang telah dikeluarkan dapat ditindaklanjuti kembali,

dimana telah adanya tambahan nopum baru dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan bahwa untuk pembatalan sertifikat tidak dapat ditindaklanjuti. Ini membuktikan bawha H.Rusmanto adalah tetap pemilik lokasi tanah yang sah sesuai sertifikat 001 Desa Siawung Barru” Ungkap Yhoka selaku pendampingan Litigasi dari kolaisi LSM Makassar.

#IndonesiaMelawanCovid-19

Laporan,”Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *