Suasana jalan di Lita-Litae ke Jualampe, Desa Alenangka, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Pengerjaan jalan ini gagal rampung hingga akhir tahun 2022.

Fajarinfoonline.com,”Hasil investigasi Badan Peserta Hukum LMR-RI dilapangan menemukan banyaknya proyek tidak sesuai progres yang dimana waktu pelaksanaanya sudah berakhir dan masih bekerja.seperti halnya kegiatan pengaspalan yang sumber dananya dari DAK.DID dan bantuan propinsi yang dimana proyek tersebut tidak mencapai bobot 50% .harusnya kata ketua LMR-RI A.Bahar kadis PUPR mengambil tindakan dengan melakukan balcklist pada perusahaan tersebut di karenakan progresnya tidak mencapai 50%.

Bukan di buatkan Adendun penambahan 50 hari kerja sesuai regulasi LKPP ungkapnya.selain itu dugaan kuat ditemukan indikasi keterlambatan pekerjaan dikarenakan monopoli dalam persaingan usaha tidak sehat.hasil investigasi di lapangan ditemukam banyaknya proyek yang dikerjakan melebihi dari 2 sampai 4 paket yang di kerjakan dengan orang yang sama tapi bendera yang berbeda sehingga keterlambatan dan tidak mencapai progres pasti akan terjadi.seperti halnya pekerjaan pembangunan rekontruksi bendung kambuno, yang dikerjakan CV.Seram Agung dengan nilai kontrak 14.3 milyar pekerjaan peningkatan jalan (Bantuan propinsi) dikerjakan CV Darma Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak 10,325 milyar, peningkatan jalan DID di kerjakan CV Duta Sarana dengan nilai kontrak 6,332 milyar,

Baca:  Master Sulaiman Sembiring SH adalah contoh orang yang tangguh dan berkomitmen untuk memperjuangkan kebaikan

peningkatan jalan DAK Reguler yang Dikerjakan CV.Darma Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak 14,9 milyar selain jalan pembangunan Irigasi juga terjadi keterlambatan
Selain itu ungkap A.Bahar diduga kuat teradi persengkokolan atau mufakat jahat antara pihak rekanan dan pihak dinas PUPR dikarenakan sudah sangat jelas pelanggaran yang dilakukan pihak rekananan tapi tidak di berikan sanksi tegas malahan dibuatkan Adendum penambahan waktu 50 hari yang dimana harusnya dilakukan balcklist tapi diberikan kebijakan yang dimana sudah melanggar regulasi syarat syarat Umum kontrak dan LKPP .dan kami akan melaporkan

Persengkokolan jahat serta monopoli tentang persaingan tidak sehat yang diduga di lakukan pihak POKJA dan pihak rekanan serta Dinas PUPR.jadi kami akan melaporkan dan mendesak KEJAKSAAN TINGGI dan KAPOLDA SULSEL untuk memeriksa pihak pihak yg tterkait serta terlibat dalam persengkokolan dan mufakat jahat tersebut
Selain itu ungkapnya .

Baca:  Kapolda Sulsel Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Psikotropika Hasil Pengungkapan Bulan Januari Sampai Agustus 2022

kami akan mengawal denda yang di berikan pada pihak rekanan mulai terhitung 17 Desember.dengan kalkulasi 1 perseribu perhari Adapun Denda yang harus dibayarkan pihak kontraktor masing masing kurang lebih 14 juta perhari Untuk pembangunan bendung kambuno, 14 juta perhari untuk peningkatan jalan DAK, 10 juta perhari untuk peningkatan jalan bantuan propinsi .6 juta perhari untuk peningkatan jalan DID
Serta irigasi 7 dan 4 juta perhari dengan total Denda hitungan sementara pada waktu berita ini di naikan proses pekerjaan masih berlanjut
1.Rekontruksi bendung Kambuno pelaksananCV.Seram Agung dengan nilai kontrak 14.3 milyar kalkulasi Denda 420 juta per 30 hari kalender
2.Pekerjaan peningkatan jalan (Bantuan propinsi) dikerjakan CV Darma Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak 10,325 Milyar Kalkulasi Denda .300 juta per 30 hari kalender

  1. Peningkatan jalan DID di kerjakan CV Duta Sarana dengan nilai kontrak 6,332 milyar, kalkulasi denda 180 juta per 30 hari kalender
  2. peningkatan jalan DAK Reguler yang Dikerjakan CV.Darma Mitra Sejahtera dengan nilai kontrak 14,9 milyar .kalkulasi Denda 420 juta per 30 hari kalender ungkapnya
    Dasar hukum denda keterlambatan dimuat dalam Adendum Kontrak terkait Pemberian Kesempatan. Lebih jauh dalam Pasal 78 ayat 5 huruf f disebutkan bahwa denda keterlambatan disebabkan karena Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak atau karena perbaikan cacat mutu.Sedangkan besaran denda keterlambatan 1 per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dimuat dalam Pasal 79 ayat 4.selain itu
    Pasal 1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu diqp jumlah yang lebih ataupun yang di keluarkan.
Baca:  POLISI BERPRESTASI : IPDA JOHN SANSRI NIBEL, PEACEKEEPER DAN AWARDEE LPDP DARI POLRES TANA TORAJA

Laporan,” Tim

Tinggalkan komentar