
Fajarinfoonline.com,”Pangkep-Pengertian sertipikat menurut Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah adalah surat tanda buktinya hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Sementara itu objek tanah yang diklaim pihak ahlih waris Almarhum Andi Idris sesuai sertifikat yang dimiliki setelah di kroscek di BPN Pangkep, diduga tidak berada objek yang dikuasai oleh pak Ansar.
Kami akhir akhir selalu berupaya mau bertemu dengan pihak Almarhum Andi Idris dengan difasilitasi pihak pemerintah Desa Padanglampe tapi sampai saat ini belum juga di tanggapi, ungkap,, Ahli waris Ansar.
“Lanjut mengatakan,”mudah mudahan persoalan tanah yang ada di Desa Padanglampe,Kacamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep sesegera mungkin ada titik terangnya.” harapnya. 19/07/2023.
Laporan Andi Patawari.






