FM-AMH Beserta PH Terdakwa Dugaan Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Minta JPU Serahkan Salinan BAP

Fajarinfoonline.com,”Gowa- Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum atau disingkat FM-AMH menyoroti materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Kasrianto Kadir, terdakwa perkara dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (2/8/2023).

Ketua Umum FMH-AMH, Yakobus mengatakan ada hal yang menurutnya sangat ganjil setelah membaca dakwaan JPU terhadap terdakwa, Kasrianto Kadir.

Bacaan Lainnya

Di mana dalam dakwaannya tersebut, kata Yakobus, JPU menyebutkan terdakwa membeli barang yang dimaksud sebagai bagian dari sediaan farmasi dari shopee.

“Tapi apakah JPU ini sudah mengetahui atau dia sudah proses ataukah dia sudah menelusuri itu, sehingga memasukkan hal itu ke dalam dakwaan,” ucap Yakobus.

Selanjutnya, menurut Yakobus, bahwa terdakwa dianggap memproduksi barang yang disangkakan.

“Seharusnya ini tidak di P-21 kan. Kami menganggap di sini tidak ada kehati-hatian Kejaksaan untuk melakukan dan menganalisi SPDP yang dikirim pihak Penyidik Dit Narkoba Polda Sulsel,” tutur Yakobus.

Meski demikian secara kelembagaan, FM-AMH, kata Yakobus mengaku berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara ini dengan mengambil ketegasan dan itu merupakan keputusan yang sangat luar biasa.

“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa. Apa yang dilaksanakan di pengadilan tadi sungguh hal yang luar biasa,” ucap Yakobus.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Yakobus merasa prihatin terhadap apa yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Kami menduga ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan oleh oknum Penyidik Dit Narkoba Polda Sulsel yang menurut pengetahuan kami, itu tidak harus dilakukan,” ujar Yakobus.

Bila nantinya dari fakta-fakta persidangan, kata dia, ditemukan benar terjadi kesalahan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum kepada para oknum yang terlibat, baik itu dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Kejaksaan.

“Kami akan adukan ke Dumas dan Komisi Kejaksaan yang mana merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa,” ujar Yakobus

Di waktu yang sama, Penasehat Hukum terdakwa, Rahman mengatakan, dalam hal ini pihaknya membela terdakwa berdasarkan aturan yang berlaku dan telah sesuai dengan hukum acara pidana.

Ia turut membeberkan kekecewaannya, di mana sebagai Penasehat Hukum terdakwa hingga saat ini dia belum mendapatkan berkas turunan berita acara atau berkas perkara dari JPU.

Sementara hal itu, menurut dia, menjadi salah satu poin dasar baginya untuk membela terdakwa selaku kliennya di dalam persidangan.

Ia menyebutkan dalam Pasal 72 KUHAP, tersangka atau Penasihat Hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP.

Di mana dalam pasal tersebut cukup jelas menyatakan bahwa “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya”.

“Jadi kami ini berhak untuk meminta salinan atau turunan BAP guna mempelajari dan menggali apakah benar adanya dugaan terjadi mens rea maupun actus reus dalam kasus yang dituduhkan kepada klien kami ini,” Rahman menandaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *