PENGRUSAKAN TEMBOK YANG BERAKHIR DI TOILET RUKO PASAR BUTUNG DILAPORKAN KE POLDA

Fajarinfoonline.com,’ Makassar-Pasca eksekusi yang dilakukan oleh PN Makassar, kuasa hukum Ahli waris Irsyad Doloking melaporkan pengrusakan tembok ruko yang berakhir di toilet.

Yaddi, SH., selaku kuasa hukum telah melaporkan ke polda sulsel terkait pengrusakan tersebut pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 karena hal tersebut telah merugikan klien kami.

Bacaan Lainnya

Di amar putusan yang dibacakan pada saat eksekusi yaitu mengosongkan bukan merusak belum lagi oknum-oknum tersebut masuk ke Ruko dan tanpa izin dari pemilik Ruko dalam hal ini Ahli Waris HM Irsyad Doloking ungkapnya.

Kami berharap polda sulse bekerja profesional dan independen serta tidak di intervensi oleh pihak manapun tutpnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *