Konasi Desak Mabes Polri, Kejagung RI Dan KPK RI Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Tipidkor Penjualan Ore Nikel (Illegal) PT. LTR

Fajarinfoonline.com,’Kendari, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) Diduga Menjadi Lumbung Para Oknum – Oknum Yang Turut Ikut Serta Merugikan Keuangan Negara Maupun Daerah Itu Sendiri. Sebab, PT. LTR Terindikasi Melakukan Penjualan Nikel Selama 2 (Dua) Tahun Berturut Turut Tanpa Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Dan Tidak diberikan Sanksi Bahkan Diproses Hukum.

Hal Itu Dikatakan Langsung apada Media Ini, Oleh Irsan Aprianto Ridham selaku Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Senin, 05/08/2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Berdasarkan Regulasi Setiap Perusahaan Wajib memiliki Dokumen Perizinan Dan Dokumen Penunjang (Pelengkap) Lainnya, Salah Satunya Pihak Perusahaan Wajib Harus Memiliki Dan Menyampaikan Dokumen RKAB-Nya Kepada Negara, Maka Jika Perusahaan Tersebut Tidak Menyampaikan Dokumen RKAB Yang Dikantonginya, Perusahaan Tersebut Tidak Bisa Melakukan Kegiatan, Baik Itu Produksi Apalagi Melakukan Aktivitas Penjualan Ore Nikel.

Irsan Aprianto Ridham Mengungkapkan“Hasil Investigasi Konasi, Berdasarkan Data Serta Informasi Yang Di Himpun Dari Beberapa Warga Dikabupaten Kolaka Utara Bahwa PT. LTR Ini Tidak Pernah Beroperasi Dan Tidak Pernah Terlihat Adanya Tanda – Tanda aktivitas,”

Namun Anehnya, Menurut Irsan Aprianto, Merujuk Pada Hasil Pemeriksaan BPK RI Ditemukan Bahwa PT. Lawaki Tiar Raya Telah Melakukan Aktivitas Penjualan Ore Nikel Tanpa Mengantongi RKAB Atau Melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan RKAB.

Berdasarkan Data Dan Informasi Dilapangan, Irsan Menegaskan Dan Menyampaikan Bahwa Pada Tahun 2021, PT. LTR Dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013, Telah Melakukan Penjualan Sebanyak 17.795,99 Ton. Dan pada Tahun 2022, PT. LTR Dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 lagi – Lagi Melakukan Penjualan Sebanyak 49.238,53 Ton, Tanpa Persetujuan RKAB.

Lanjut Irsan, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) SK IUP 540/114 Tahun 2013, Juga Telah Melakukan Penjualan Pada Tahun 2021 Tanpa Persetujuan RKAB Sebanyak 154.040 Ton, Tanpa Adanya SK Rencana Anggara Biaya (RAB).

“Jadi, Wajar Saja Jika Dikatakan Bahwa PT. LTR Ini Kebal Hukum Dan Menjadi Tempat Lumbung Bagi Oknum – Oknum Untuk Memperkaya Diri Sendiri Maupun Sekelompoknya. Besar dugaan Kami Bahwasan-Nya Ada Permainan Administrasi Sehingga Sampai Ini Masih Leluasa Melakukan Penjualan Tanpa Izin,” Ucap Irsan Aprianto Ridham

Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Menilai Bahwa Bahwa Sampai Hari Ini Pihak Dari Polres Kolaka Utara Pun Juga Belum Melakukan Upaya Ataupun Tindakan Untuk Memproses Hukum Segala Aktivitas Yang Dilakukan PT. Lawaki Tiar Raya (LTR), Meskipun PT. LTR Berada Di Wilayah Hukum Polres Kolut, Atau Mungkin Bungkam Karena Ada Beberapa Pejabat Tertentu Yg Memback-Up PT. LTR.

Selain Polres Kolaka Utara, Kejaksaan Pun Pasti Tahu Menahu Soal Adanya Indikasi Dugaan PT. LTR Beroperasi Tanpa RKAB, Tetapi Pihak Kejati Sultra Seakan Akan Bungkam Karena Apa Yang Dilakukan PT. LTR Itu Seolah – Olah Seperti Tidak Melakukan Tindak Pidana Kejahatan.

Terakhir, Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Pada Media Ini, Ia Mengatakan Bakal Melaporkan Secara Resmi Terkait Aktivitas Penambangan Dan Penjualan Nikel Illegal Itu Ke KPK RI, Kejagung RI Dan Bareskrim Mabes Polri (Dirtipidter).

“Kami Pastikan Itu, Terkait Dugaan Kasus PT. LTR Kami Bakal Melaporkan Secara Resmi,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *