IMIK -JAKARTA, Siap Laporkan Sekda Konawe (FS), “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR) Dan Kepala Bappeda Konawe (SI) Ke KPK RI Terkait Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA

Fajarinfoonline.com,’Jakarta, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG), Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa “Eks” Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe Beserta Kepala Bappeda Konawe Yang Di Duga Kuat Melakukan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA Senilai Rp. 59 MILLIAR.

Irsan Aprianto Ridham: Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Aksi Demonstrasi Yang Nantinya Akan Kami Lakukan Didepan Kpk RI Guna Melaporkan Inisial (HR, (FS) Dan (SI) Terkait Dugaan Kasus Korupsi (Tipidkor) Dana Anggaran APBD SILPA Tahun 2023/2024, Dan Kami Akan Mempresure Kasus Ini Sampai Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Menetapkan Dan Mentersangkakan Inisial (HR), (FS), & (SI).

Baca:  Wabup Selayar "Gelorakan" Rasa Haru Jama'ah Id di Lapangan Gelora Batangmata

Pasalnya Perbuatan Yang Dilakukan Oleh “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR) Dan Sekda Konawe (FS) Beserta Kepala Bappeda Konawe (SI), Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiā€. Tuturnya.

UUD NO. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1) Yang Berbunyi “Secara Melawan Hukum; Kedua, Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi; Dan Ketiga, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian egara.

Baca:  Rumahnya Hancur Akibat Gempa Cianjur, Polwan Bhabinkamtibmas Ini Tetap Jalani Tugas Layani Masyarakat

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan Dengan UUD NRI Tahun 1945 Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sepanjang Tidak Dimaknai “Pemufakatan Jahat Adalah Bila Dua Orang Atau Lebih Yang Mempunyai Kualitas Uang Sama Saling Bersepakat Melakukan Tindak Pidana.

“Maka Dari Itu Imik Jakarta Meminta Dan Mendesak KPK RI, KEJAGUNG RI, DAN BPK RI Agar Segera Menulusuri Serta Mengusut Tuntas Setuntas-Tuntasnya Dugaan Kasus Tipidkor APB SILPA Dikabupaten Konawe Yang Melibatkan “Eks” Pj. Bupati Konawe (HARMIN RAMBA), (FERDINAND SAPAN) Serta (“. Tutupnya.

Baca:  Butuh Sosok Yang Tegas Memimpin Dinkes Deli Serdang, Seperti Dr.Asri Ludin Tambunan

Tuntutan :

  1. MENDESAK KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA “EKS” PJ BUPATI KONAWE (HR), SEKDA KONAWE (FS) DAN JUGA BAPPEDA KONAWE TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.
  2. MENDESAK BPK RI UNTUK SEGERA MENGAUDIT SEJUMLAH PEJABAT UTAMA KABUPATEN KONAWE TERKAIT DUGAAN TIPIDKOR DANA ANGGARAN APBD SILPA DENGAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP. 59 MILLIAR.
  3. MEMINTA KPK RI UNTUK SEGERA MEMBENTUK TIM INVESTIGASI TERKAIT DUGAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Tipidkor) YANG TERJADI DIKABUPATEN KONAWE.

Tinggalkan komentar