PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri Diduga Tidak Patuh K3

Fajarinfoonline.com,’Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menyoroti kinerja PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri, sebagai penyedia jasa pada Pembangunan Jalan Elevated Maros -Bone dengan nilai kontrak Rp. 125.953.565.600,-, yang diduga melakukan pembiaran atas pelaksanaan kegiatan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.

“Aturannya jelas, penyedia jasa harus memperlakukan para pekerja secara adil dan layak, dan pengusaha mestinya patuh dengan aturan itu. Bukan hanya dipajang saja,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Sabtu, (30/11/2024).

Baca:  Giliran Wilayah Pesisir Lantebung Disasar PSI, Dua Unit Mobil Tangki Dikerahkan Bagikan Air Bersih PDAM

Menurutnya, pada Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakansanksi sesuai Undang-undang Nomor 1 Taun 1970”.

“Dokumentasi mereka bekerja ada, jadi kalau alasan pekerja tidak mau pakai APD karena cuaca panas, sebaiknya saat itu perusahaan harus tegas menolak mereka untuk melanjutkan bekerja dengan pertimbangan resiko,” cetusnya.

Dugaan pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), menurut Dian Resky, terkesan seenaknya, dan tidak mengindahkan keselamatan pekerjanya.

Baca:  Bersinergi Dengan Koramil Polsel Dan Pemerintah Kecamatan, Polsek Polsel Gencar Lakukan Operasi Yustisi Gabungan.

“Mereka bekerja tanpa safety yang baik, helm saja tidak pakai, apalagi yang lain, atau jangan-jangan ini disengaja, ” katanya.

Minimnya pengawasan dari PT. Tribina Matra Carya Cipta selaku konsultan pengawas, adalah bukti tidak profesionalnya penyedia jasa dan konsultan pengawas terhadap kepatuhan keselamatan dan kesehatan kerja(K3).

ironisnya, dilokasi proyek terpampang informasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja(K3), yang tidak di jalankan dengan semestinya.

“Perusahaan yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat di kenakan sanksi administrasi, sanksinya diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca:  Tidak Profesional ! Kepala UPT SLB Negeri 2 Jeneponto, Disinyalir Selewengkan Anggaran Dana BOS

Menurut Eky, proyek yang melekat pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, mestinya dilakukan pengawasan yang ketat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa mestinya lebih memahami untuk menerapkan aturan K3 dengan baik dan benar.

Secepatnya L-KONTAK menurut Dian Resky, akan meneruskan kajian hukumnya dan berharap APH segera menindaklanjuti. (*).

Tinggalkan komentar