
Fajarinfoonline.com,”Gowa– Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 237 di Tanetea, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diduga melakukan praktik ilegal dengan mengalihkan solar subsidi ke industri melalui truk yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas ini diduga berlangsung pada malam hari, di mana kendaraan-kendaraan modifikasi silih berganti mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Sementara itu, pada siang hari, masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi justru kesulitan mendapatkannya.
Salah satu sopir yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ini. “Setiap kali saya ingin mengisi BBM, petugas SPBU selalu mengatakan solar habis atau jaringan bermasalah,” ujarnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa BBM subsidi di SPBU tersebut sengaja disalurkan ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan industri.
Masyarakat setempat berharap agar PT Pertamina (Persero) serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ini. “Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan,” kata seorang narasumber yang juga enggan disebutkan namanya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak terkait, masyarakat berencana melaporkan langsung kasus ini ke PT Pertamina Persero di Jalan Garuda, Makassar, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran migas yang terjadi di SPBU Tanetea. Mereka juga meminta agar operasional SPBU tersebut dihentikan sementara sampai permasalahan ini terselesaikan.
Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan pengawas SPBU yang justru diduga memfasilitasi aktivitas ilegal ini. “Kami berharap pengawasan di SPBU lebih diperketat agar praktik curang semacam ini tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tambah narasumber.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.
Ancaman pidana
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun
Pelaku terancam denda paling banyak Rp60 miliar
Pelanggaran yang dikenakan Penimbunan BBM bersubsidi, Memalsukan bahan bakar minyak.
UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah. Ancaman pidananya sama dengan UU Migas.
UU Migas No. 22 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan umum sektor migas di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Tanetea maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.
(Tim Redaksi)