klarifikasi kuasa hukum Oknum Anggota Polri AD Terkait Tuduhan Pemerkosaan

Fajarinfoonline.com,”Sejumlah pemberitaan viral di media sosial menyebut bahwa oknum polisi AD melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya, inisial AS. Kuasa hukum AD, Mawan, S.H. dan Dodi, S.H., menegaskan bahwa seluruh tuduhan itu adalah hoaks yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Proses penyelidikan di Satreskrim PPA Polres Buton Utara masih berjalan tanpa gelar perkara, dan klien mereka telah memberi keterangan serta menyerahkan bukti percakapan WhatsApp. Kuasa hukum berencana menempuh upaya hukum terhadap pihak yang menyebarkan fitnah sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kronologi Singkat

1. Viral di Facebook
Minggu-minggu terakhir, unggahan di Facebook menyebar klaim bahwa AD melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri.

Baca:  Polda Sulsel Terus Mengungkap Kasus Premanisme Dalam Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025

2. Proses Penyelidikan
Satreskrim PPA Polres Buton Utara hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan belum melakukan gelar perkara.

3. Keterangan dan Bukti
AD telah diperiksa dan menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dengan AS, yang justru memperlihatkan inisiatif AS untuk bertemu di hotel murah.

Klarifikasi Kuasa Hukum

Mawan, S.H. dan Dodi, S.H.—kuasa hukum AD—menekankan beberapa poin penting:

Hubungan Keluarga
Hubungan AD dengan AS adalah menantu-mertua tiri, bukan mertua kandung. Pernikahan AS dengan ayah tiri AD (inisial SY) diduga merupakan nikah siri.

Baca:  Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Sulsel Serahkan Bantuan Rumah Bagi Anggotanya

Inisiatif AS
Dalam chat WhatsApp, AS beberapa kali mengungkapkan kerinduan dan mengajak AD ke hotel murah di Buton Utara, namun AD tidak merespons.

Upaya Pindah Tempat Tinggal
Ketika AD akan pindah tempat tinggal, AS justru melarang dengan kata “Saya tidak rela kamu keluar dari rumah.”

Profil AS
AS pernah bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Buton Utara.

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum menilai tuduhan pemerkosaan yang disebarluaskan mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda sampai Rp 750 juta.

Baca:  Menyambut Hari Raya Qurban, Minggu Kasih Sambangi Komunitas Motor

Pernyataan SY
Dalam pemberitaan, SY mengutip pernyataan AD soal “backing” di Polda Sultra, yang menurut kuasa hukum adalah tambahan fitnah karena AD selama ini memilih diam.

Status Penyelidikan dan Upaya Hukum

Tahap Penyelidikan
Kasus masih di bawah penyelidikan Satreskrim PPA Polres Buton Utara; penyidik belum menentukan apakah perlu gelar perkara.

Rencana Pelaporan
Kuasa hukum AD berencana melaporkan SY dan pihak penyebar hoaks atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

 

Tim

Tinggalkan komentar