Banding Dikabulkan, Hj. Mira Hayati Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Ilegal

Fajarinfoonline.com,”MAKASSAR – Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa Hj. Mira Hayati alias Hj. MIRA HAYATI Binti Alm. H. ABU BAKAR dalam perkara peredaran kosmetik ilegal akhirnya mendapat putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam Putusan Nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini mengabulkan permintaan banding, dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025, khusus pada pidana yang dijatuhkan.

Amar Putusan Banding

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hj. Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan dan Mutu” sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

Baca:  DPD KNPI Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Copot Direktur PDAM, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
  • Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan;
  • Penahanan di Rumah Tahanan Negara tetap dilanjutkan;
  • Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.

Barang Bukti Dirampas dan Dimusnahkan

Dalam perkara ini, Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita dan memusnahkan sejumlah produk kosmetik ilegal serta dokumen-dokumen terkait aktivitas produksi dan distribusi. Di antara barang bukti tersebut adalah:

  • Ratusan pot krim Lightening Skin dan Night Cream merek Mirahayati Cosmetic dan MH Cosmetic;
  • Dua unit handphone milik terdakwa dan rekannya;
  • Buku register produksi milik PT. Agus Mira Mandiri Utama;
  • Dokumen perizinan usaha dan izin edar produk yang sebagian telah dicabut oleh BPOM;
  • Sertifikat halal dan izin mendirikan bangunan;
  • 200 pcs Lightening Skin Mirahayati Cosmetic juga diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan keamanan produk farmasi.
Baca:  Lapas Palopo Gelar Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan dan Tahanan

Perhatian Khusus bagi Dunia Kecantikan

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi industri kosmetik lokal, terutama yang menjalankan praktik usaha tanpa memperhatikan standar keamanan dan legalitas. Merek Mirahayati Cosmetic, yang sebelumnya dikenal luas di pasaran, kini tercoreng akibat praktik ilegal dalam produksi dan distribusinya.

Nama perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama, yang menjadi badan usaha dari terdakwa, juga terseret dan menjadi perhatian aparat terkait, mengingat sebagian besar dokumen perizinan dan aktivitas distribusi produk kosmetik berasal dari entitas tersebut.

Baca:  Unit Jatanras Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Biaya Perkara

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000,00.

 

Tinggalkan komentar