KUASA HUKUM KORBAN/PELAPOR KASUS DUGAAN ABORSI DI KOTA KENDARI SULTRA, MAWAN, S.H : KLIEN KAMI KORBAN BUKAN PELAKU

Kuasa Hukum Korban/Pelapor dugaan Aborsi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Terlapor di salah Satu Media Kendariinfocom Pada Hari Jumat Tanggal 09/Januari 2025 bahwa :
1. Kasus tersebut ( Aborsi ) bukan Tertangkap Tangan, melainkan yang diajukan jauh setelah peristiwa terjadi;
Saya jawab, dimana – mana suatu kasus Dugaan Aborsi jarang yang tertangkap tangan bahkan mungkin tidak ada, dan mengenai mekanisme Hukum dan ditetapkannya Terduga Terlapor dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO adalah keputusan dan Hak Prerogatif yang sudah sesuai mekanisme Hukum yang sudah di pikirkan matang-matang oleh Kawan – Kawan Penyidik Polresta Kota Kendari.
2. Bahwa dalam kasus ini tidak perlu mencari Pelaku Utama, pihak Pelapor adalah pihak yang Hamil sekaligus melakukan tindakan aborsi;

Baca:  Gatur Pagi Personil Polwan Sat Lantas Polres Takalar

Menanggapi Pernyataan poin kedua Kuasa Hukum Terduga Terlapor/Pelaku tersebut diatas, Klien kami inisial Y secara Logika berpikir yang sehat, tidak akan mungkin melakukan dugaan Aborsi jika kondisinya baik – baik saja, dan dalam Kasus Dugaan Aborsi jarang terjadi kalau hanya satu pihak dan biasanya melibatkan beberapa pihak, misalnya Pasangan, Anggota Keluarga, Teman, atau Konselor yang memberikan dukungan Emosional atau Bantuan dalam Mengakses Layanan.
3. Tidak ada korban dalam arti Pidana karena Pelapor yang Hamil dan melakukan Aborsi, Pelapor juga sudah dewasa bukan anak di bawah umur dan kalau ada dugaan Terlapor memfasilitasi silahkan di buktikan;
Menanggapi Pernyataan Poin ketiga ( 3 ), bahwa tidak ada korban dalam arti Pidana, jadi saya balik bertanya, siapa dong yang Terduga Korban dalam kasus ini.? Tidak mungkin terduga Terlapor/Pelaku yang akan jadi korban.? Kan aneh seorang laki – laki yang akan Aborsi.? Agak lucu Dan Geli. Dan terkait Pembuktian bahwa Terduga Terlapor/Pelaku Memfasilitasi dalam dugaan Aborsi tersebut, itu adalah hak Prerogatif dari Kawan – Kawan Penyidik Polresta Kota Kendari untuk membuktikan Hal Tersebut, Dengan Dinyatakannya Penyidik Polresta Kendari Bahwa Terduga Terlapor/Pelaku sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO secara langsung bahwa Terduga Terlapor/Pelaku tidak Kooperatif untuk menghadiri Panggilan Penyidik Polresta Kendari.

Baca:  Bupati Gowa Masuk 8 Politisi Muda Tervokal Tahun 2022

Saya sebagai Kuasa Hukum Pelapor/Korban dalam kasus ini, mendesak kawan – kawan Penyidik Polresta Kota Kendari untuk secepatnya melakukan Penjemputan Paksa serta Penahanan Terhadap Terduga Terlapor/Pelaku karena Aduan Klien kami sudah lama berproses dari tanggal 17 Desember Tahun 2025, dan jika Terduga Terlapor/Pelaku tidak secepatnya ditahan, maka dalam waktu dekat ini, Kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor/Korban akan melakukan langkah – langkah Pengaduan ke PROPAM Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dan Wassidik Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca:  Pembunuhan Berencana: Unsur Subjektif dan Objektif Jadi Kunci Penegakan Hukum

” Ungkap MAWAN Sapaan akrabnya sehari – hari saat di Wawancarai oleh Wartawan di Salah Warung Kopi ( Warkop ) di Kabupaten Buton Utara Pada Hari Minggu/11/Januari/2025. “

Tinggalkan komentar