
Palopo, 17 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan lapas.
Sosialisasi menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang memaparkan berbagai substansi penting dalam KUHP Baru.
Materi yang disampaikan meliputi perubahan mendasar dalam hukum pidana, prinsip-prinsip hukum yang diperbarui, hingga implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Penyampaian dilakukan secara interaktif agar mudah dipahami oleh para peserta.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, didampingi jajaran pejabat struktural.
Dalam sambutannya, Kalapas menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi warga binaan sebagai bekal selama menjalani masa pembinaan dan sebagai persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh warga binaan dan tahanan dapat memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya KUHP yang baru.
Dengan begitu, kesadaran hukum dapat meningkat dan ke depan mereka mampu menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Jose Quelo.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif para peserta dalam sesi tanya jawab yang digelar setelah pemaparan materi.
Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum yang efektif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas Palopo pun berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang edukatif dan bermanfaat bagi warga binaan, sebagai bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih baik.