JAKARTA – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan seseorang.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law, di mana setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan dari tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara konsisten. Dalam Penjelasan Umum KUHAP ditegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, asas tersebut harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang ataupun membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.
“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” katanya.
DPN PERMAHI, lanjutnya, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.
Editor: Redaksi
Sumber: Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI.






