Desak Pemkot Tindak Tegas Izin Gudang.

 

 

LUBUKLINGGAU-Adanya Laporan masyarakat tentang Ruko yang dijadikan gudang tempat penyimpanan stok barang minuman keras.

Gudang yang diduga tempat penyimpanan stok barang terletak di Ruko Dedi Wijaya Samping SPBU megang. Ruko tersebut disewa untuk bongkar muatan stok barang makan ringan dan Ruko tersebut lah dijadikan juga tempat penyimpanan stok minuman keras jenis malaga.

Baca:  Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Minta Pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau meninjau izin usaha yang dikeluarkan pada ruko tersebut. Karena kita sinyalir ruko itu juga dijadikan tempat gudang penyimpanan miras.

Dijelaskan ada Sanksi untuk gudang minuman keras (miras) di Indonesia dapat berupa sanksi pidana penjara atau denda yang diancam oleh KUHP, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah (Perda), terutama jika penyimpanan dan penjualannya dilakukan tanpa izin usaha yang sah, menjual miras oplosan, atau kepada anak di bawah umur. Selain sanksi hukum, pemilik usaha juga bisa menduga menghadapi sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga penutupan usaha.

Baca:  Satlantas Polres Bulukumba Raih Juara 1 Pelayanan Regident

Minta pihak pemkot segera turun bersama tim yang dibentuk agar segera meninjau gudang tersebut. Dan tidak tegas bagi yang menyimpang untuk perizinan nya.

TIM

Tinggalkan komentar