
Fajarinfoonline.com,”Medan— Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, SPBU bernomor 14.202.140 yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diduga nekat menjual Pertalite subsidi menggunakan jerigen, meski sebelumnya telah mendapatkan teguran keras dari pihak Pertamina.
Dari pantauan awak media pada Sabtu malam (3/5/2025), terlihat aktivitas penyaluran BBM subsidi kepada pengecer atau penampung melalui kendaraan roda dua dan becak yang membawa jerigen. Meski larangan tegas telah dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero), pengisian masih saja dilakukan. Bahkan, operator SPBU sempat memberikan kode kepada pembeli bahwa ada wartawan yang sedang memantau, menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dalam pelanggaran.
Saat dikonfirmasi via telepon seluler, Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Zaky, menyambut baik informasi yang disampaikan wartawan dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sementara itu, upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada seorang pegawai Pertamina Patra Niaga bernama Satria tidak membuahkan hasil karena nomor wartawan justru diblokir.
Sebagai informasi, PT Pertamina secara resmi melarang penjualan BBM jenis RON 90 (Pertalite) menggunakan jerigen, seiring perubahan statusnya menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 27/2022. Pelarangan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 tentang ketentuan penyaluran BBM.
Dengan adanya subsidi dan kuota khusus dari pemerintah, pembelian Pertalite hanya boleh dilakukan langsung oleh konsumen akhir untuk keperluan kendaraan bermotor, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Pemerintah telah menetapkan kuota Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (KL). Namun, realisasi penyaluran hingga Februari 2025 telah mencapai 4,258 juta KL atau 18,5% dari total kuota, sehingga dikhawatirkan dapat melampaui kuota secara signifikan.
Melihat indikasi pelanggaran berulang oleh SPBU 14.202.140, awak media dan LSM mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan penyegelan SPBU tersebut demi menjaga keadilan penyaluran subsidi dan mencegah kebocoran BBM bersubsidi.
(Wartawati: Putri)






