
Makassar, 20 April 2026 — Kegiatan diseminasi pengawasan dan penindakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan digelar di Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani pada Senin (20/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha perhotelan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pelaku usaha hotel di Kota Makassar. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait regulasi terbaru mengenai PBJT, mekanisme pelaporan pajak, hingga langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor perhotelan dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih efektif dan transparan.
Selain itu, diseminasi ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi kewajiban PBJT, mulai dari aspek teknis hingga pemahaman regulasi yang masih perlu diperjelas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor jasa perhotelan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan sekaligus penindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.