
Fajarinfoonline.com,’Jakarta, KNST JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta Mendesak Kepolision Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) & Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Untuk Segera Memproses Hukum Dan Mencopot Salah Satu Anggota Polda Sultra Serta Anggota Kejati Sultra.
Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Pada tanggal 21 Oktober 2024 Telah terjadi diskriminasi terhadap guru honorer yakni Ibu Supriyani S.Pd tepatnya di SDN 4 BAITO Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Ia ditahan oleh pihak Kepolisian karena menegur siswanya yang nakal.
Kami yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta sangat menyayangkan adanya diskriminasi terhadap guru honorer yang pada dasarnya guru adalah seorang yang sangat berjasa pada negeri ini dalam mencerdaskan generasi generasi indonesia” Ujar. IAR
Lanjut Irsan, Berdasarkan fakta-fakta yang kami himpun dan tuduhan-tuduhan yang di arahkan kepada Ibu Supriyani adalah cacat hukum dan tidak berdasar sehingga tidak bisa sewenang-wenangnya mau dipenjarakan. Seharusnya pihak Kepolisian dapat bersifat netral tanpa melihat orang tua siswa yang notabenenya adalah anggota kepolisian. Maka dari itu kami menduga adanya kongkalikong/permainan diantara penyidik kepolisian serta kejaksaan dan orang tua siswa untuk menjerumuskan ke penjara yang dimana orang itu sama sekali tidak bersalah atau bahkan sah secara melawan hukum.
Kronologi Kasus dan Fakta-Fakta Hingga
Terjadinya Diskriminasi Hukum Terhadap Ibu Supriyani Guru Honorer SDN 4 Baito Sebagai Berikut:
- Kejadian ini sebetulnya sudah lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia melapor ke orang tuanya katanya dipukuli. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Akan tetapi orang tuanya tidak terima, Daripada panjang masalah “Guru & Kepala sekolah” datang ke rumah minta maaf. Permintaan maaf pun diterima tapi ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi permintaan maaf guru (Ibu Supriyani) dianggap mengakui kesalahan. Ternyata diam-diam masalah ini diproses. Sampai akhirnya guru (Ibu Supriyani) mendapat panggilan oleh pihak Polda Sultra, Namun sampai disana katanya mau dimintai keterangan tetapi ternyata langsung ditahan dan suaminya disuruh pulang. Padahal Ibu Supriyani masih guru Honor dan punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda, Ini Sangat Konyol???
- Waktu datang ke rumah minta maaf kepada orang tua siswa (Korban) meminta sejumlah uang sebesar 50jt dan orang tua siswa/korban juga meminta kepada pihak sekolah agar guru (Ibu Supriyani) tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tapi karena guru tersebut tidak merasa melakukanya jadi tidak mau membayar dan pihak sekolah pun tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.
- Siswa tersebut nakal dan kemudian menurut info siswa tersebut dijewer akan tetapi masih diambang batas kewajaran dan guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) guru yang bersangkutan mengira persoalan sudah selesai akan tetapi tiba-tiba saja ada mendapat panggilan dari pihak Polda Sultra dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara ternyata sudah lengkap.
“Dengan Fakta-Fakta yang telah kami himpun Maka Dengan Ini Kami Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta Yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan, Meminta Dengan Hormat Untuk Segera Membebaskan Ibu Supriyani, Serta Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Agar Memberikan Sanksi Berupa Pencopotan Kepada Kedua Oknum Tersebut.” Tutupnya