
Bantaeng — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bantaeng mendesak Bupati Bantaeng, Uji Nurdin, untuk segera mencopot Direktur PDAM dari jabatannya. Desakan ini menyusul beredarnya rekaman percakapan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan dan memicu kegaduhan serius di tengah masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Irsan Akbar atas nama DPD KNPI Bantaeng. Ia menegaskan bahwa pencopotan Direktur PDAM merupakan langkah minimal dan mendesak guna menjaga wibawa pemerintah daerah serta memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
“Kami tidak sedang berdebat panjang. Direktur PDAM harus dicopot sekarang juga. Penonaktifan atau pencopotan adalah tindakan administratif yang sah dan mendesak.
Menunda berarti membiarkan kepercayaan publik runtuh,” tegas Irsan Akbar.
DPD KNPI Bantaeng menilai, membiarkan pejabat yang tengah disorot dugaan praktik tidak etis tetap menjabat merupakan keputusan keliru dan berisiko tinggi. Menurut KNPI, PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki fungsi vital dalam pelayanan publik, sehingga harus dijauhkan dari polemik dan kepentingan tertentu.
PDAM adalah institusi pelayanan publik, bukan ruang kompromi politik. Bupati wajib bersikap tegas tanpa menunggu polemik berkepanjangan,” lanjutnya.
KNPI menegaskan bahwa pencopotan Direktur PDAM telah menjadi harga mati demi menjaga roda pemerintahan agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Jika Bupati Uji Nurdin benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, tidak ada alasan untuk menunda pencopotan. Ketegasan hari ini akan menentukan kepercayaan publik ke depan. Sudah sepatutnya Bupati mengambil sikap agar akar polemik ini tidak berlarut-larut,” kata Irsan.
DPD KNPI Bantaeng juga menyatakan akan mengawal secara ketat setiap sikap dan keputusan Bupati terkait persoalan ini. Bahkan, konsolidasi langkah lanjutan akan dilakukan apabila tuntutan tersebut diabaikan.
“Pemuda tidak akan diam ketika pelayanan publik dipertaruhkan,” tutupnya.
Tim