
FAJARINFOONLINE.COM,” MAKASSAR – Eksekusi sebuah showroom mobil di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin siang, 28 April 2025, berakhir ricuh. Massa yang menolak pengosongan lahan melempari aparat dengan batu, membakar ban bekas, hingga menembakkan petasan ke arah barikade polisi. Bentrokan membuat proses eksekusi molor berjam-jam dari jadwal yang direncanakan.
Di bawah terik matahari, asap hitam membumbung dari ban-ban yang dibakar pengunjuk rasa. Kepolisian, yang telah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, menerjunkan 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Sejumlah kendaraan taktis dan water cannon ikut dikerahkan untuk membubarkan massa.
“Kami sudah memprediksi akan ada perlawanan,” kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Darwis, di sela-sela operasi. “Karena itu, kekuatan penuh kami turunkan.”
Sejak pagi, ratusan warga dan penghuni showroom Mazda yang menolak eksekusi, sudah bersiaga. Bentrokan pertama pecah saat petugas mulai membentuk barikade untuk memasuki gedung.
Lemparan batu bersahut-sahutan, disusul suara ledakan petasan. Polisi, yang bertahan dengan tameng anti huru-hara, perlahan mendorong massa mundur.
Proses eksekusi baru berjalan setelah beberapa jam. Darwis menyebut pengamanan dilakukan bertahap untuk menghindari korban.
“Kami tidak bisa memperkirakan durasi pasti karena pendekatan bertahap. Yang jelas, semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Darwis.
Hingga sore, kawasan sekitar showroom masih dipenuhi aparat bersenjata lengkap. Jalan A.P. Pettarani sempat lumpuh total.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan ketegangan saat massa berusaha menerobos garis polisi. Petugas membalas dengan semprotan air bertekanan tinggi.
Eksekusi ini didasari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penasehat hukum pihak pemohon eksekusi, Haji Ulil Amiri, menegaskan langkah itu sah. “Ini pelaksanaan atas ketetapan hukum yang telah final,” ujarnya.
Permohonan eksekusi dilayangkan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman, untuk menguasai kembali lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut. Namun dari pihak penghuni showroom, perlawanan sengit tetap dilancarkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik showroom, Ricky Tandiawan, yakni Ichsanullah, menilai eksekusi ini cacat prosedur.
Ia merujuk pada kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 12 Agustus 2024 di Jakarta. Dalam kesepakatan itu, semua pihak sepakat untuk mengesampingkan isi amar putusan perkara perdata yang selama hampir tiga dekade bergulir di pengadilan.
Kesepakatan itu, kata Ichsanullah, juga dibuat di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
“Seharusnya, tidak ada lagi eksekusi berdasarkan putusan lama, karena semua pihak sudah sepakat damai,” ujarnya.
Adapun daftar panjang putusan hukum terkait kasus ini mencakup perkara sejak 1996 hingga 2020, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
Menurut Ichsanullah, langkah eksekusi kali ini mengabaikan fakta adanya kesepakatan damai yang sudah mengikat secara hukum.
Meski demikian, eksekusi tetap berjalan di bawah pengamanan ketat. Polisi berjanji akan tetap siaga di lokasi untuk mencegah kericuhan susulan.
“Sampai situasi benar-benar kondusif, kami tidak akan menarik pasukan,” ujar Darwis. (Hdr)






