
fajarinfo@online.com,” Pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di depan pintu utama Polrestabes makassar telah berlangsung giat press rilis terkait kasus pembunuhan di kec manggala , bom ikan,

adapun giat dihadiri oleh:
1.Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK (Kapolrestabes Makassar)

- kompol jamal ( kasat reskrim )
- AKP Landa KS ( kasi Humas )
- Kompol Joko P ( Kasi Propam )
- Kompol Ivan ( Kapolsek Mamajang )
adapun barang bukti sbb
- kabel sebagai sumbu
- pipa untuk terhubung dengan sumbu
- kemasan untuk bom ikan
- bahan – bahan lainnya terkait bom ikan
- Sebilah parang
inti pengarahan Kapolrestabes makassar
- hari ini kami merilis 2 kasus dan sudah mengamankan para pelaku yaitu kasus bahan peledak dan penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia
- terkait kasus bahan peledak kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi bahan pembuat bom ikan sehingga kami menyelidiki dan mengamankan para pelaku pembuat bom ikan dan kami juga mengamankan orang yang memesan bom ikan tersebut
- Pengembangan terkait bahan yg digunakan untuk bom ikan akqan terus kami dalami dan ancaman hukuman untuk kasusu ini diatas 5 tahun
- Terkait kasus penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia yg terjadi pada selasa 13 juli 2021 pukul 00.15 wita berawal dari pelaku An ACO dg Mangung dituduh oleh korban an JAMALUDDIN bahwa dia mncuri jagung milik korban, korban tidak terima dan mendatangi pelaku dengan sebilah parang dan peelaku dalam keadaan mabuk setelah melakukan pesta miras bersama temannya, setelah itu korban memarangi pelaku namun pelaku berhasil merebut parang korban dan langsung memarangi korban hingga kotban meninggal dunia
- Pelaku membuang korban dibawah jembatan untuk menghilangkan jejak dan kami sudah mengamankan pelaku an ACO dg Mangung sekitar pukul 02.00 Wita bersama barang bukti sebilah parang
sekitar pukul 16.20 wita sesi tanya jawab dengan pihak media
sekitar pukul 16.30 wita giat press release selesai sit atk
Sumber: Humas polrestabes Makassar