Hari Senin Tanggal 24 Mei 2021 Sekitar Pukul 16.00 Wita, Bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Siloam.

fajarinfo@online.com,” Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Herdian Rahardi, SH (Kasi E), Idil, SH.,MH (Kasi Penkum), Dr. Reskiyana Ramayanti, SH.,MH, Anas, SH dibantu Kasi Pidum Umum Kejari Jeneponto, Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka ARF.

Tersangka ARF selaku Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkapan Ikan 30 GT Sebanyak 2 (Dua) Unit (INKA MINA 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2021 dengan Jumlah Anggaran Sebanyak Rp. 2.400.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).

Baca:  Jasa Raharja Aktif Bersama Korlantas Polri pada KTT G20

Penanganan Perkara Tipikor ini Khusus Tersangka ARF Sementara Proses Penyidikan oleh Penyidik Kejari Bulukumba dengan Kerugian Keuangan Negara Sekitar Rp. 424.000.000,-(Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Tersangka ARF dinyatakan Buron Sejak Tahun 2016 Karena Tidak Pernah Memenuhi Panggilan Penyidik di Kejari Bulukumba.

Selanjutnya, Tersangka ARF diserahkan Kepada Penyidik Kejari Bulukumba untuk dilanjutkan Proses Penyidikannya.

Baca:  Kapolda Sulbar tetap Hadiri pelantikan Kapolri secara Virtual, meskipun dibawah tenda.

kejatisulsel #penkumkejatisulsel #dpo #tipikor #bulukumba

Tinggalkan komentar