
Fajarinfoonline.com,”Pangkep -Kejaksaan negeri Pangkajene Kepulauan pangkep melalui bidang tindak pidana khusus akhirnya menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Tipikor pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 kelurahan yang ada di kabupaten Pangkep ,Pangkajene Kepulauan.
Dari hasil kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 kelurahan yang ada di kab pangkep pada tahun anggaran 2022-2023 berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negri pangkep
Nomer PRINt 15/p5.27/fd.1/02/2024 tanggal 20 februari 2024.
Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan pada hari ini Jumat tanggal 15 Maret 2024,tim penyidik tindak pidana korupsi telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan CCTV di 30 kelurahan yang ada di kab pangkep
Selanjutnya SF selaku pihak swasta juga di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri pangkep nomer KEP.
Dua saksi yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka yakni WPP selaku Kabag umum pada sekretariat Daerah pangkep,itu berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negri pangkep nomer KEP 15/p4.27/Fd.1/03/2024. 16/P.4.27/Fd.1/03/2024.ujar kepala seksi intelijen Kejari pangkep sulfikar SH,Jumat 15 Maret 2024 dalam rilis resminya ke beberapa media.
Adapun perbuatan yang dilakukan keduanya WPP dan SF dimna WPP selaku PLT camat Pangkajene PD tahun 2022 bersama sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 org dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat,dan meminta kepada para 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan pemasangan CCTV sebesar 150jt untuk mereka kerjakan.adapun tujuan dari pengambil Alihan kegiatan tersebut kata kepala seksi intelijen Kejari pangkep BPK sulfikar SH adalah untuk mencari keuntungan, Karena kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh 30 lurah sehingga tidak memiliki perencanaan tersebut.
Setelah tim penyidik kejaksaan negri pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan satu orang ahli,dari hasil rangkaian tersebut telah di temukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP
Penyidik bersama dgn tim auditor sudah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai kurang lebih 1 Milyar rupiah.
Hal inilah yang dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional,dan melakukan mark up dengan tujuan untuk kepentingan pribadi ke dua tersangka tersebut.
Atas perbuatannya tersebut ke 2 tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari kedepan diurutan kelas 2B pangkep
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tim penyidik kejaksaan negeri pangkep menetapkan untuk ke 2 nya dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP subsider pasal 3 pasal 18 ayat 2 huruf b undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dgn Undang undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,dgn ancaman pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dan denda paling sedikit 50 JT dan maximal denda 1 Milyar.
( Irwan Kordinator liputan ).