Fajarinfoonline.com,”Jakarta, 13 Maret 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, anggota TNI-Polri, serta pensiunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang diundangkan pada 7 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan secara penuh tanpa potongan. Besaran yang diterima para pegawai meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sesuai aturan yang ditetapkan, THR akan mulai dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya, yakni pada 17 Maret 2025. Namun, apabila terdapat kendala dalam pencairan, pemerintah memberikan kelonggaran bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan pencairan THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan besaran tunjangan yang diterima oleh para penerima manfaat.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya serta memberikan kesejahteraan bagi para penerima.






