fajarinfo@online.com,”Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekirtar pukul 16 .30 wita bertempat di Kelurahan Bangga .Kec.Rembon Kab.Tana Toraja.
DASAR LAPORAN :
– LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 04 Juli 2022.
WAKTU KEJADIAN :
Pada Hari Selasa 25 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita
TEMPAT KEJADIAN PERKARA :
Di Rumah Kost Di.kel Kamali Pentalluan kec Makale kab .Tana Toraja.
PELAKU :
An : PETRUS AMBA DATU Inisial PA
U : 23 Tahun
P : Tidak Ada
A : Kristen
Al : Kec. Masanda Kab.Tana Toraja.
BARANG BUKTI : –
*Kronologi Penangkapan*
Bahwa Benar telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan laporan polisi NOMOR LP/B/169/VII/2022/SPKT/RES TATOR, Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, setelah informasi keberadaan terduga telah telah diketahui, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga dijalan poros Rembon – Ulusalu, saat terduga sedang melakukan perjalanan menuju ke kampung nya.
*Pemeriksaan Awal*
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah setubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah kost.
Pengakuan dari terduga pelaku cukup bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako polres Tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
*Keterangan Kasat Reskrim AKP. S. Ahmad, A, SH*
1. Terduga pelaku membujuk korban mengajak rumahnya ke rumah pelaku dgn janji mau tanggung jawab jika hamil dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Masanda.
2. Umur korban 12 tahun masih sekolah kelas 1 SMP, berinisial QN.
3. Hasil gelar perkara, terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
4. Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Antara tersangka AP dengan korban QN, bertetangga.