
Fajarinfoonline.com,”Makassar – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menggelar program “Jaga Desa” pada 19–21 Mei 2025 di Hotel Gammara, Makassar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh wilayah Kabupaten Maros.
Bimbingan teknis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolres Maros, Bupati Maros, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan desa secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua panitia pelaksana kegiatan, Umar Bakkara, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Maros, menjelaskan bahwa program “Jaga Desa” dirancang untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman aparat desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa.
“Ia mengakui masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan dan pengawasan dana desa. Sehingga membutuhkan bimbingan dan petunjuk untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” ujar Umar.
Melalui kegiatan ini, para kepala desa dan aparat desa mendapatkan pembekalan langsung mengenai tata kelola keuangan, pelaporan, serta langkah-langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Dengan dukungan berbagai pihak dan sinergi antara lembaga pengawasan, diharapkan program “Jaga Desa” dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas pengelolaan dana desa, serta menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan profesional.






