
Fajarinfoonline.com,”BUTON UTARA – Oknum Anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Buton Utara, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Hernawati Tamang Panji, atas dugaan perzinahan, perselingkuhan, dan pernikahan siri.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Propam Polres Buton Utara pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 15.25 Wita dan ditangani oleh penyidik. Dalam laporannya, Hernawati menyatakan bahwa suaminya telah menikah siri dengan perempuan lain dan memiliki seorang anak dari hubungan tersebut yang kini berusia sekitar tiga minggu.
“Saya sudah resmi melaporkan perbuatan suami saya. Setelah itu saya langsung dipertemukan dengan Kapolres Buton Utara,” ujar Hernawati kepada wartawan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa informasi tentang pernikahan siri tersebut juga diperoleh melalui pesan WhatsApp dari Kapolsek Bonegunu, , yang merupakan atasan langsung suaminya. Dalam pesan tersebut, Kapolsek Bonegunu mengonfirmasi bahwa Oknum anggota tersebut telah melakukan pernikahan siri.
“Dalam pesan WhatsApp itu, Kapolsek menyampaikan bahwa suami saya telah menikah siri. Suami saya juga mengakui kepada keluarga perempuan itu bahwa kami sudah lama pisah ranjang, dan saya bahkan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK),” ungkap Hernawati.
Hernawati menambahkan bahwa suaminya sendiri pernah membuat surat pernyataan pada tanggal 17 Juni 2025, dan berdasarkan itu, ia berharap agar institusi Polri segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya berharap suami saya segera diberhentikan sesuai surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri,” tegasnya.
Namun hingga kini, Hernawati menyayangkan belum adanya tindak lanjut dari pihak Polres Buton Utara atas laporan tersebut. “Anehnya, sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil. Saya benar-benar heran,” tambahnya
“Kami meminta agar Kapolres Buton Utara memproses dan memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota tersebut. Tindakan yang dilakukan telah mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Hernawati.
Ia menegaskan, apabila laporan tersebut tidak diproses secara serius, pihaknya akan melaporkannya ke Polda Sultra serta meminta pergantian penyidik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif dalam menangani laporan masyarakat.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya perilaku yang tidak mencerminkan kehidupan pribadi dan keluarga yang baik
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang memungkinkan pemberhentian anggota secara tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat
Pihak pelapor berharap agar proses hukum dan etik terhadap terlapor dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga wibawa dan integritas institusi Polri di mata masyarakat.
Laporan: Redaksi



