Fajarinfoonline.com,”Makassar -Dalam Kasus korupsi Pasar Butung Makassar yang bergulir di Kejaksaan Negeri
Makassar mengundang tanda tanya, karena Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-Undang Tipikor. Setidaknya ada 3 yang menjadi pertanyaan kasus ini dan juga
masih misteri untuk kita semua karena hal tersebut yang bila tidak diungkap akan menjurus
pendzoliman terhadap AY.
Kuasa hukum AY, Haji Muriadi mengungkapkan bahwa AY adalah seorang ASN yang bekerja
di kabupaten Jeneponto yang tidak mempunyai wewenang dan hubungan dengan
pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Makassar sebagaimana yang diamanatkan dalam
peraturan tentang pengelolan keuangan negara. jadi Locusnya ada di Pengelolaan Keuangan
Pemkot Makassar bukan di pemerintah kabupaten Jeneponto, jadi AY bertindak bukan dalam
kapasitas sebagai ASN yang mengelola keuangan Pemkot Makassar tapi selaku Ketua Koperasi
yang mengelola keuangan koperasi secara privat karena pada koperasi semua tindakannya
dan pengelolaannya telah diatur didalam AD/RT dan Undang-Undang Koperasi.
Penetapan AY sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Makassar yang mempermasalahkan
Pembayaran Jasa Produksi sebanyak 37 kios yang tidak disetorkan pada tahun 2019 dan tahun
2020 oleh KSU Bina Duta. Nah disini ini pertanyaan pertama untuk Kepala Kejaksaan Negeri
Makassar, mengapa penyelenggara negara dari Pemerintah Kota Makassar tidak ada sebagai
tersangka.
Terkait pembayaran Jasa Produksi, Pada pemeriksaan awal ditahun 2020 Tersangka AY pada
waktu penyelidikan, dihadapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Bapak Ardiansyah
Akbar, SH, MH dan Jaksa Penyidik Amad Yani, SH menyatakan untuk difasilitasi ke PD Pasar
Makassar Raya untuk menerbitkan Invoice/tagihan Jasa Produksi 37 (tiga puluh tujuh kios)
tahun 2019 dan akan dibayarkan dihadapan penyidik kepada PD Pasar Makassar Raya sebagai
bentuk KSU Bina Duta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban serta
mendudukkan antara KSU Bina Duta dengan pihak PD Pasar terkait penolakan PD Pasar
menerima Pembayaran Jasa Produksi Tahun 2020 untuk 37 Kios namun hal tersebut tidak
direspon baik oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar.
Kemudian untuk kedua kalinya, pada saat Penyidikan, setiap dilakukan pemeriksaan kepada
klien kami AY, yang bersangkutan selalu mengajukan Kepada Kepala Seksi Pidana Khusus,
Bapak Syamsurezky,SH. MH untuk difasilitasi pembayaran jasa produksi kepada PD Pasar
Makassar Raya namun hal tersebut tidak juga direspon dan cenderung melanjutkan
pemeriksaan.
KSU Bina Duta telah berkali-kali bersurat kepada Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk
menerbitkan Invoice/tagihan Jasa Produksi atas 37 kios namun hal tersebut tidak pernah
direspon dan tidak ditanggapi oleh Dirut PD Pasar Makassar Raya saudara Syafrullah, SE,
ini karena berdasarkan segala pengeluaran keuangan di KSU Bina Duta untuk pembayaran
kepada PD Pasar Makassar Raya berdasarkan Invoice/Tagihan sebagaimana yang dilakukan
juga ditahun-tahun sebelumnya. Namun disepanjang 2019 Dirut PD Pasar Makassar Raya
tidak pernah mengeluarkan invoice, padahal berdasarkan penelusuran berkas berdasark
[6/11 13.59] fajarlaki: disposisi surat masuk KSU Bina Duta kepada PD Pasar Makassar Raya, Dirut PD Pasar
mendisposisi untuk di tindaklanjuti. nah, disini seharusnya Kejaksaan Negeri Makassar fokus
mengapa pendapatan sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
tidak dibuatkan tagihan/invoice dan siapa yang menghambat pendapatan bagi Pemkot
Makassar padahal KSU Bina Duta telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban
sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara dan bagaimana pengawasan terhadap
hilangnya potensi pendapatan untuk pemerintah kota makassar.
Pada Tahun 2019 Dirut PD Pasar Makassar Raya, Bapak Syafrullah, SE menaikkan retrebusi
Jasa Produksi secara sepihak tanpa melalui mekanisme kesepakatan sebagaimana yang
dilakukan ditahun 2012 dan tahun 2019, yang semula Rp. 50.000,-/kios/bulan untuk 37 kios
menjadi Rp.5.000.000,-/kios/tahun untuk 37 kios tanpa melalui mekanisme.
Kedua, Pada tahun 2020 PD Pasar Makassar Raya menerbitkan Keputusan Direksi Perusahaan
Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor 900/577/KEP/PD.PSR/IX/2020 Tentang
Penetapan Tarif Jasa Sewa Tempat Usaha (Jasa Produksi) Terhadap Pengelolaan Pasar Butung
Pada PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp235.000/kios/bulan (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 37 kios yang ditagihkan
sekaligus dalam setahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tersebut, PD Pasar Makassar Raya berkewajiban
menerbitkan invoice sebesar Rp.104.340.000,00 pembayaran setahun kepada KSU Bina Duta,
namun faktanya, saat staf Keuangan KSU Bina Duta akan melakukan penyetoran ke UPTD
Pasar Butung pada awal Desember 2020, Direksi, Kabag Umum, Kabag Keuangan, Bendahara
Penerima dan Kaur di UPTD Pasar Butung serentak satu suara menolak pembayaran dengan
alasan saat itu seuai arahan lisan dari penyidik bahwa saat itu sedang dalam proses hukum di
Kejaksaan Negeri Makassar. Atas hal tersebut, Sdr AY selaku Ketua KSU Bina Duta mengirim
surat tanggal 16 Desember 2020 meminta klarifikasi kenapa uang tersebut ditolak diterima.
nah sekarang siapa yang merugikan keuangan negara. tambah Haji Muriadi
Mengakui bahwa benar pihak Koperasi KSU Bina Duta telah berusaha menyetorkan
kewajibannya kepada PD Pasar Makassar, namun ditolak oleh pihak PD Pasar. Menilik pada
kewajiban hukum pengurus PD Pasar Makassar selaku BUMD milik Pemkot Makassar yang
wajib memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki untuk kepentingan Pemkot
Makassar, perbuatan tersebut sudah menyalahi kewajiban selaku Direktur Utama, karena
proses hukum tidak serta merta mengakibatkan berhentinya kewajiban untuk menagih hak
Pemkot Makassar Cq PD Pasar Makassar, dan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan
tersebut, sehingga sudah seharusnya Direksi PD Pasar Makassar Raya dan segenap jajarannya
mendapatkan sanksi baik secara administrasi maupun pidana karena hal tersebut merugikan
keuagan daerah.
Jasa produksi untuk 37 kios/lods ini lahir tahun 2019-2020 adalah merupakan kesepakatan
antara Direksi PD Pasar Makassar Raya dan Pengurus Lama KSU Bina Duta ditahun 2012 dan
2015. Dimana Jasa produksi ini 37 kios/lods sebenarnya tidak ada dalam perjanjian kerjasama
bersyarat dan lokasinya 37 kios yang ditagihkan dalam Jasa Produksi tidak ada dalam
Pertelahaan yang dikeluarkan pemkot Makassar dan PD Pasar Makassar Raya. Jadi apabila ini
terjadi sengketa perselisihannya seharusnya Kejaksaan Negeri Makassar melalui Jakarta
Pengacara Negara (JPN) yang dijabat saat itu dan aktif dalam rapat persoalan pasar butung
yang mendampingi PD Pasar Makassar Raya yaitu bapak Adnan Hamzah, SH. MH seharusnya
mencari jalan keluar supaya pendapatan ini diselesaikan secara perdata bukan menggiring
menjadi Tindak Pidana Korupsi karena ini terkait wanprestasi. Ujar Haji Muriadi
Memaksakan kasus ini dari sisi Pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi, jelas-jelas
membuktikan bahwa penyidik tidak melek dalam menentukan pihak yang seharusnya
bertanggungjawab. Dirut PD Pasar Makassar Raya yaitu saudara Basdir telah mengaku pada
media cetak dan media online bahwa KSU Bina Duta ingin membayar Jasa Produksi untuk 37
kios, namun Direksi PD Pasar Makassar Raya telah menolak pembayaran Jasa Produksi dari
KSU Bina Duta dengan alasan berproses di Kejaksaan Negeri Makassar, lalu apa lagi yang
menghalangi Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengaku telah salah menetapkan
tersangka? Atau apakah penyidik takut, apabila menetapkan tersangka dari Jajaran Direksi PD
Pasar Makassar, akan berimbas pada oknum Jaksa yang memberikan arahan untuk tidak
menerima pembayaran dari KSU Bina Duta dengan alasan sedang dalam proses hukum.
Ketiga, yang menjadi pertanyaan, adalah diawal kasus korupsi pasar butung, Kepala
Kejaksaan Negeri Makassar, Ibu Andi Sundari, SH., MH selalu menggungkapkan pada media,
lagi menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia, namun yang terjadi, yang keluar malah Laporan hasil audit keuangan dalam rangka
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim
tanggal 18 Juli 2022 Nomor 001/PKKN-MKS/VII/2022. Nah yang harus Kepala Kejaksaan
Negeri meluruskan kembali melalui media kepada masyarakat, Mengapa Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia tidak ingin menghitung kerugian pada kasus korupsi pasar
butung dan terpaksa memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menghitung kerugian
negara.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim tidak berwenang menetapkan nilai kerugian
keuangan Negara Berdasarkan Pertama Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 amandemen ke 3
menyebutkan : “ untuk memeriksa pengelolan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri “
Kedua, Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyatakan “ (1) BPK
menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola
BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan
negara”
“ (2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajoban
membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
BPK.”
Ketiga, Angka 6 Halaman 4 Surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Tanggal
9 Desember 2016 Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI, Menyatakan
“ Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan
Pemeriksaan Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya
seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan kerja perangkat
daerah tetap berwenang melakukan pemeriksan dan audit pengelolaan keuangan negara
namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan neg
[6/11 13.59] fajarlaki: Kantor Akuntan Publik (KAP) seharusnya mengeluarkan laporan terkait nilai potensi kerugian
bukan menetapkan kerugian negara dimana keadaannya badan hukum tersebut mengelola
keuangan Negara, berbeda dengan KSU yang mengelola keuangannya secara privat sehingga
menjadi pertanyaan dasarnya menghitung serta metodologi perhitungan yang digunakan
sebagai rujukan berasal dari mana.
Nilai potensi kerugian daerah akibat tidak diterbitkan invoice/tagihan dan ditolak diterimanya
setoran Jasa Produksi oleh PD Pasar Makassar Raya tersebut hanya sebesar
Rp.289.340.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
sesuai dalam catatan PD Pasar tunggakan sebesar Rp185.000.000 di tahun 2019, dan di tahun
2020 sebesar Rp. 104.340.000,- .namun didalam perhitungan kerugian Kantor Akuntan Publik
(KAP) Lukmanul & Muslim menetapkan kerugian negara sebesar 15 Milyard Rupiah tanpa
melakukan konfrontir atau investigasi kepada KSU Bina Duta dan memasukkan pendapatan
dari perjanjian sewa menyewa lods/kios/ruko antara KSU Bina Duta dan Pedagang Pusat
Grosir Butung yang merupakan pendapatan yang sah berdasarkan perjanjian kerjasama
bersyarat bangun guna serah yang berakhir ditahun 2037 dan setoran uang pribadi HM Irsyad
Doloking untuk operasional dan membayar kewajiban HM Irsyad Doloking kepada bank
melalui rekening KSU Bina Duta ditetapkan sebagai Kerugian Negara. Nah yang menjadi
pertanyaan mengapa Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim tidak fokus pada
perhitungan kerugian di Jasa Produksi untuk 37 kios apabila itu tidak masuk dalam ranah
perdata. malah menghitung kerugian diluar yang disangkakan di AY berupa Pendapatan dari
sewa menyewa dan setoran uang pribadi HM Irsyad Doloking untuk operasional dan titipan
untuk membayar kewajiban kepada bank dan pihak lainnya ditetapkan sebagai kerugian oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul & Muslim, logika dan konstruksinya hukumnya
dimana, apa itu telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan atau hanya pesanan pendzoliman
agar AY menjadi tersangka. tutup Haji Muriadi.






