MAWAN, S.H : MENANTANG POLDA SULTRA, KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULTRA DAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI RAHA UNTUK PERIKSA KADIS KESEHATAN BUTON UTARA TERKAIT PEMBANGUNAN PUSKESMAS SOLOY AGUNG TA 2024 

 

Fajarinfoonline.com,”Masih terkait dengan pembangunan puskesmas soloy agung kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2024 yang dimana pembangunan puskesmas tersebut di atas lahan pertanian, dan sesuai dengan hasil investigasi saya dilapangan ternyata kades setempat pernah menawarkan lokasi ke kepala dinas kesehatan kabupaten buton utara untuk membangun puskesmas tersebut tapi kepala dinas kesehatan kabupaten buton utara tetap memaksakan membangun puskesmas di atas lahan pertanian/persawahan. Sedangkan Asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus swasembada pangan dan makan bergizi untuk seluruh masyarakat Indonesia, tapi kok kepala dinas kesehatan kabupaten buton utara malah menyulap lahan pertanian/persawahan menjadi puskesmas, ini sudah sangat diluar nalar sebenarnya.

Baca:  Pj Gubernur Agus Fatoni Optimis Penyelenggaraan PON XXI 2024 akan Sukses

Saya pun agak bingung dengan pemahaman kadis kesehatan kabupaten buton utara, Program Bapak Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan malah di hancurkan lahan persawahan/pertanian dan dibangunkan puskesmas. Dan seharusnya bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Raha jangan menunggu lama karena kasus ini sudah sangat viral dimedia sosial maupun media cetak, panggil dan periksa kepala dinas kesehatan kabupaten buton utara secepatnya karena ini sudah masuk ranah pidana dan sanksi nya jelas.
” Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ”

Baca:  Disaksikan Tokoh Masyarakat dan Kepolisian, Kantor Dinas Perpustakaan Di Buka Kembali

” Ungkap MAWAN, S.H sapaan akrabnya sehari-hari, yang selalu konsisten sampai saat ini menyuarakan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten buton utara secara khusus dan secara umum di provinsi sulawesi tenggara, sekaligus seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat ( OA ) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum indonesia ( PPKHI ) “.

Baca:  Koordinasi Jasa Raharja dengan Operator Kapal Laut di Parepare

Tinggalkan komentar