MAWAN, S.H.: Kinerja Penyidik Krimsus Polda Sultra dalam Perkara LP2B di Butur Diduga Langgar SOP, Presiden Diminta Copot Kapolda

Buton Utara — Penanganan perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloi Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki akhir tahun 2025, penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari penggiat hukum di Sultra, La Ode Harmawan, S.H., yang menilai proses penyidikan terkesan melanggar standar operasional prosedur (SOP) penyidikan sebagaimana diatur Bareskrim Polri.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus LP2B ini menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik. “Tenggang waktu penyidikan sudah sangat jelas diatur. Jika sampai akhir tahun belum ada kejelasan, ini indikasi kuat bahwa SOP penyidikan dilanggar,” ujar Mawan, sapaan akrabnya, saat ditemui di kediamannya di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Jumat (5/12/2025).

Baca:  Konstatering Lahan Tapak Kuda Ricuh, Kopperson Nyaris Bentrok Dengan Warga

Dugaan ‘Permainan’ dan Titipan Kepentingan

Mawan menyebut, kuat dugaan terdapat kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum kasus LP2B. Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat Buton Utara, terduga pelaku diduga telah melakukan koordinasi dan memberikan imbalan agar proses hukum dihentikan atau digantung.

“Kalau informasi masyarakat benar, ini sangat menciderai semangat reformasi Polri. Bagaimana publik mau percaya, jika penanganan perkara saja diduga sarat permainan?” tegasnya.

Mawan juga menyoroti pernyataan Waka Polri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, yang menyebut bahwa buruknya kinerja penyidik adalah salah satu faktor rendahnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca:  Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Seharusnya Sudah Naik ke Pengadilan

Penggiat hukum itu menilai perkara LP2B di Butur bukan termasuk kategori sulit, sehingga semestinya telah dilimpahkan ke pengadilan sesuai batas waktu penanganan yang ditentukan.

“Ini perkara tingkat pembuktian sedang, bukan rumit. Harusnya sudah naik ke pengadilan agar tercipta kepastian hukum,” katanya.

Desak Kapolda Sultra Dicopot

Kekecewaan Mawan memuncak pada kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara yang dianggap tidak mampu menuntaskan perkara mandek, padahal sebelumnya berkomitmen saat serah terima jabatan (Sertijab) untuk menyelesaikan kasus-kasus laporan masyarakat.

“Komitmen Kapolda saat Sertijab ternyata hanya ‘gertak sambal’ atau sekadar omong kosong. Kalau tidak mampu menjalankan tugas sebagai pemegang tongkat komando, lebih baik mundur dan kembali ke Mabes Polri,” ujarnya.

Baca:  Wujudkan Lingkungan Bersih, Koramil 1421-01/Balocci Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit dan Jalan di Kampung Wiring Salo

Mawan bahkan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kapolri mencopot Kapolda Sultra dalam waktu dekat agar proses penegakan hukum tidak semakin tergerus oleh dugaan kepentingan tertentu.

Seruan untuk Perbaikan dan Kepastian Hukum

Ia berharap pemerintah pusat turun tangan agar penanganan perkara LP2B ini tidak terus mengambang dan mencoreng institusi Polri.

“Kita butuh kepastian hukum, bukan tarik-ulur kepentingan. Negara harus hadir memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” pungkas Mawan.

 

Tinggalkan komentar