KONAWE UTARA — Persoalan pemberdayaan kontraktor lokal di wilayah pertambangan kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, Basir Mandiodo, mempertanyakan komitmen PT Cinta Jaya dalam memberikan ruang usaha bagi masyarakat dan kontraktor lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sorotan tersebut mencuat setelah kontraktor lokal bersama sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Cinta Jaya, Selasa lalu. Aksi itu menjadi bentuk kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai belum memberikan kesempatan secara optimal kepada putra daerah.
Basir menilai, masyarakat lokal semestinya tidak perlu terlebih dahulu menggelar demonstrasi hanya untuk memperoleh kesempatan bekerja dan terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.
“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” tegas Basir.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan bukan sekadar bentuk kepedulian sosial perusahaan, melainkan harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Regulasi ESDM
Basir menduga pelaksanaan pemberdayaan kontraktor lokal oleh PT Cinta Jaya perlu dievaluasi secara terbuka. Ia meminta perusahaan menjelaskan secara konkret siapa saja kontraktor lokal yang telah dilibatkan dan sejauh mana masyarakat sekitar mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.
Ia turut menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 yang disebut berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah pertambangan.
“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi tuntutan agar perusahaan tidak hanya menyampaikan klaim pemberdayaan, tetapi juga mampu menunjukkan bukti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan Basir masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada fakta dan hasil verifikasi pihak berwenang.
Transparansi RKAB 2026 Dipertanyakan
Selain persoalan kontraktor lokal, Basir juga mendesak adanya keterbukaan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya Tahun 2026, khususnya terkait lokasi kegiatan pertambangan yang tercantum dalam dokumen persetujuan resmi.
Menurutnya, kejelasan mengenai lokasi dan ruang lingkup kegiatan yang disetujui sangat penting untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan.
“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” tandasnya.
Tuntutan tersebut menempatkan transparansi dan pengawasan sebagai persoalan penting dalam tata kelola pertambangan. Namun, dugaan adanya kegiatan di luar persetujuan resmi tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan verifikasi dari instansi berwenang.
Basir berharap pemerintah dan instansi teknis terkait memberikan perhatian terhadap aspirasi kontraktor lokal, sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan Perusahaan Diminta Turun Tangan
Basir juga meminta pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang disuarakan masyarakat dan kontraktor lokal.
Ia menegaskan, program pemberdayaan tidak boleh berhenti sebagai komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kesempatan usaha yang nyata, transparan, dan dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian—bukan sekadar tertulis di atas kertas, tetapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” pungkasnya.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan industri pertambangan di daerah perlu diiringi dengan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat sekitar. Kesempatan bagi pelaku usaha lokal,
keterbukaan informasi, serta mekanisme kemitraan yang jelas menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komunikasi terbuka antara perusahaan, kontraktor lokal, masyarakat, dan pemerintah agar setiap keberatan dapat diperiksa berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cinta Jaya belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemberdayaan kontraktor lokal, tuntutan transparansi RKAB 2026, maupun aspirasi yang disampaikan Basir Mandiodo.
Redaksi membuka ruang bagi PT Cinta Jaya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau bantahan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.






