
Jakarta – Pernyataan kontroversial Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang menyebut istilah “wartawan bodrex” memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, menilai pernyataan tersebut mencerminkan upaya sistematis untuk mendiskreditkan profesi wartawan dan menghalangi kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
Wilson Lalengke menyatakan bahwa penggunaan istilah semacam itu bukan hanya merendahkan profesi jurnalis tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. “Tindakan menghambat kerja wartawan dengan alasan apapun adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara dan denda hingga 500 juta rupiah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lalengke mengecam keras tindakan yang dilakukan Yandri Susanto. Ia menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat selevel menteri. “Ini sangat memalukan dan harus ditindak tegas. Uang rakyat bukan diperuntukkan bagi pejabat tolol model Yandri yang gagal nalar begini,” ujar Lalengke.
Lalengke juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengganti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. “Jika tidak segera diganti, menteri seperti ini hanya akan menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lalengke juga mengkritik peran Dewan Pers yang dianggapnya tidak efektif. Ia menyarankan agar Dewan Pers dibubarkan karena dianggap menjadi penghambat demokrasi dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi bangsa. “Di era digital saat ini, setiap warga negara adalah jurnalis sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Pernyataan Lalengke menggarisbawahi pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa upaya mendiskreditkan wartawan adalah bentuk serangan terhadap demokrasi dan transparansi pemerintahan.
Kasus ini mencuat ke permukaan di tengah meningkatnya tuntutan agar pejabat publik lebih menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Publik kini menunggu tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan langkah konkret pemerintah dalam menyikapi polemik ini.
(Redaksi)