
Fajarinfoonline.com,”Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk segera mengeluarkan maklumat dan pernyataan sikap tegas terhadap dugaan penggunaan seragam sekolah sebagai alat promosi bisnis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari.
Ketua DPD LIN Sultra, Adyansyah, menegaskan bahwa penggunaan seragam sekolah dalam dunia hiburan malam merupakan pelanggaran serius yang mencederai dunia pendidikan. “Ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga merusak citra pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai intelektual dan akhlak yang baik,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, tindakan tegas harus segera diambil untuk menindak tempat hiburan malam yang diduga telah menggunakan seragam sekolah dalam promosi bisnis mereka. Ia menyoroti bahwa seragam tersebut dikenakan oleh pekerja hiburan malam dengan cara yang tidak pantas dan bahkan dipromosikan melalui selebaran.
“Tindakan ini sangat serius dan bisa merusak citra generasi muda. Pasal 31 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa pendidikan harus bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tindakan ini justru bertolak belakang dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia,” tegas Adyansyah.
Selain mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersikap tegas, Adyansyah juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari dalam menindak tegas pelanggaran ini. Menurutnya, lembaga pendidikan harus turut serta mengecam tindakan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol pendidikan tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami sebagai NGO yang berkomitmen mengawasi serta melindungi nilai-nilai moral dan agama. Kota Kendari dikenal sebagai kota bertakwa, dan hal semacam ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Adyansyah juga meminta Pemerintah Kota Kendari untuk segera mengevaluasi izin usaha seluruh tempat hiburan malam di daerah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap norma agama dan sosial, ia meminta agar izin usaha segera dibekukan atau tempat usaha tersebut ditutup sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia pun menegaskan bahwa Kota Kendari harus mempertahankan identitasnya sebagai kota bertakwa yang menjunjung tinggi nilai-nilai iman, ihsan, dan taqwa dalam kehidupan bermasyarakat. “Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi menjaga simbol dan marwah Kota Kendari sebagai kota bertakwa,” pungkasnya.






