PPWI SULTRA GELAR AKSI DEMO DI DEPAN KANTOR DISKOMIMFO KENDARI.

fajarinfo@online.com,” KENDARI | Puluhan wartawan yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD-PPWI) Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa atas adanya buntut dugaan pelecehan karya jurnalis salah satu media online di Bumi Anoa.

Unjuk rasa ini berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika ( Dinas Kominfo) Sulawesi Tenggara dan Kantor DPRD Sultra, kemudian di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin 15 Februari 2021 berjalan damai dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca:  DPD HARPI MELATI SUL SEL Gelar Menyambut HUT RI ke 78 Di Objek Wisata Kampar Panciro

Dalam orasinya Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo mengecam perbuatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara atas adanya dugaan pelecehan karya tulis jurnalis (Insan Pers) salah satu media online sulawesi tenggara melalui akun facebook (FB).

“Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo Sultra) telah melabel HOAX pada pemberitaan salah satu media online yang berjudul Viral, TUGU RELIGI EXS MTQ ICON SULTRA DIDUGA KURANG PERAWATAN TUGU MTQ BAGAIKAN HUTAN DI TENGAH KOTA,”

Baca:  Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Atas dasar itu, Ketua DPD PPWI Sultra, sangat menyayangkan perilaku Kepala Dinas Kominfo Sultra, sebab hal itu sangat mencederai institusi media sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Kami yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD-PPWI SULTRA) menyatakan sikap :

  1. Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara Bapak H. Ali Mazi, SH agar mencopot Kepala Dinas Kominfo dari Jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan terkesan ANTI/ALERGI dengan Insan Pers (Jurnalis).
  2. Mendesak Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka atas label HOAX pada pemberitaan Media Online melalui akun resmi facebook (FB) Dinas Komimfo Sultra.
  3. Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar memanggil/menghearing Kepala Dinas
    Kominfo Sultra secara terbuka atas sebab telah memberikan label HOAX pada pemberitaan media online yang dapat merugikan perusahaan media selaku sosial control.
Baca:  Komitmen Bank Sultra Terhadap Penyandang Disabilitas:Perkembangan Penyaluran Bantuan Tunai

Laporan : Tim

Tinggalkan komentar