
Fajarinfoonline.com,’ Pengadilan Negri Makassar melakukan Eksekusi objek ruko di lantai II dan IV Blok K No 20 yang terletak di dalam bangunan gedung Pasar Butung Makassar pada kamis (01/08/2024).
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negri Makassar, No 14 EKS /2023/PN. Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN. Mks, maka eksekusi terhadap objek yang dimaksud tersebut, dilakukan oleh pihak pengadilan didampingi aparat Kepolisian.
Eksekusi yang dilakukan pada kamis pagi tadi, berlangsung cukup lama, adanya penolakan dari pihak ahli waris dan juga pedagang karna menganggap bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan keputusan Pengadilan.
Eksekusi yang seharusnya hanya mengosongkan objek ruangan yang terletak di lantai II dan IV Blok K No 20, yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negri Makassar, No 14 EKS /2023/PN. Mks Jo. Nomor 83/Pdt.G/2019/PN. Mks namun nyatanya pada proses eksekusi yang dilakukan di lapangan, pihak yang melakukan eksekusi merusak paksa bangunan ruko dengan memukul tembok ruko dengan palu-palu serta mesin gerinda.
Setelah melakukan pengerusakan menggunakan palu dan gerinda, pihak yang melakukan eksekusi berhasil menjebol tembok dan menemukan toilet dibalik tembok tersebut.
Pihak yang melakukan eksekusi telah diperingati untuk tidak melakukan pengerusakan karna dalam Surat Keputusan Pengadilan hanya meminta mengosongkan bukan merusak apalagi membobol tembok ruko akan tetapi mereka berteriak bahwa ini hanya alibi dan menganggap bahwa ada sesuatu dibalik ruangan dan tembok tersebut.
Setelah dijebol, dibalik tembok tersebut yang didapati hanyalah toilet sehingga semua pedagang yang ada dilokasi eksekusi tersebut menertawakan pihak yang melakukan eksekusi karna dianggap lucu mengingat permintaan eksekusi hanya untuk mengosongkan bukan merusak dan sekali merusak dan membobol tembok yang ditemukan malah toilet.
laporan,’Tim






