HAN 2025 Buton Utara Dinilai Seremonial, Kuasa Hukum Desak Bupati Tindak Oknum Guru Penelantaran Anak

Fajarinfoonline.com,”BUTON UTARA – Di tengah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) pada Selasa, 29 Juli 2025, sorotan tajam datang dari kalangan advokat terhadap dugaan penelantaran anak oleh salah seorang oknum guru di wilayah tersebut.

Acara HAN yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Aula Bappeda Butur itu, mendapat kritik keras dari Advokat Mawan, S.H dan Dodi, S.H, kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum guru berinisial ISRWN.

Advokat Nilai Pemda Tutup Mata

Kedua advokat tersebut menilai Pemerintah Daerah Buton Utara—terutama Bupati Afirudin M. dan Kadis Pendidikan Kusman Surya—telah menutup mata terhadap laporan yang sudah disampaikan sejak Maret 2025.

Baca:  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN Di Jatim

“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati, Kadis Pendidikan, Sekda, hingga Inspektorat Butur, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Padahal kami sudah lampirkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari,” ungkap Mawan, S.H.

Putusan tersebut, menurut mereka, menyatakan bahwa ISRWN, seorang guru SD di Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, telah dihukum untuk membayar nafkah anak sebesar Rp500 juta atau sampai kedua anaknya dewasa atau menyelesaikan pendidikan tinggi. Namun hingga kini, perintah hukum itu diduga tidak dijalankan oleh yang bersangkutan.

Baca:  Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Kantor Perwakilan Makassar Gelar Pembagian Paket Cinta Kasih

HAN Dinilai Hanya Seremonial

Pernyataan Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, S.H., M.H., dalam sambutannya yang menekankan pentingnya peran anak sebagai generasi penerus bangsa, dinilai kontradiktif dengan ketidakseriusan pemerintah menangani kasus ini.

“Jangan sampai peringatan HAN ini hanya menjadi acara seremonial belaka, tanpa keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak. Apalagi kasus ini menyangkut aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan,” tegas Dodi, S.H.

Desak Pemberhentian Sementara

Lebih lanjut, kedua advokat menuntut agar oknum guru ISRWN segera dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, mengingat yang bersangkutan diduga telah menghina perintah hukum yang sah melalui pengabaian putusan pengadilan agama.

Baca:  Jum'at Berkah Makan GRATIS Setiap Bulan Di Warung Makan Bakso Dan Coto lango-lango 

“Jika Bupati Buton Utara, sebagai seorang senior kami di dunia hukum dan advokat berpengalaman, sungguh paham pentingnya menegakkan keputusan hukum, maka kami berharap beliau segera memerintahkan Kadis Pendidikan bertindak,” ujar Mawan, S.H.

Harapan Akan Tegaknya Keadilan

Para kuasa hukum korban berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, khususnya Bupati dan instansi terkait, segera menanggapi kasus ini dengan serius dan memberi contoh bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan.

“Jika peringatan HAN diiringi pembiaran terhadap pelanggaran hak anak, maka kita sebagai bangsa sedang mengingkari komitmen perlindungan anak yang seharusnya kita junjung tinggi,” pungkas keduanya.

Tinggalkan komentar