
Fajarinfoonline.com,”BUTUR- Praktisi hukum, Laode Harmawan,S.h menyayangkan sikap pemerintah daerah kabupaten Buton Utara saat ini, sudah dua (2) Minggu berlalu yang tidak ada tindakan sama sekali terhadap (Kades) Bubu dan (kades) Bubu Barat terkait problem yang menunjuk ipar dan anak kandung sebagai sekretaris.
Pengacara yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Buton Utara tersebut mengatakan, seharusnya bupati dan wakil bupati Buton Utara beserta sekda memberikan teguran keras kepada kepala DPMD kabupaten Buton beserta Kabid DPMD Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara( saudara Almin), yang tidak melakukan tupoksinya sebagai atasan dari para kepala di kabupaten Buton Utara secara dan secara khusus lagi Kades Bubu Herman dan Kades Bubu Barat Partono, sudah sangat di luar nalar.
Mengutip Pernyataan Kades Bubu Herman dan Kades Bubu Barat Partono, yang menyatakan dalam releas dimedia penakepton.com pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, bahwa mengangkat anak kandungnya dan ipar mereka sesuai arahan dari Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara tidak lain adalah pak Almin, ini sudah sangat diluar nalar dan tidak seharusnya diungkapkan disebuah media online,” ujar Laode Harmawan, lewat keterangan tertulis, Sabtu malam (25/5/2024).
Lelaki yang akrab disapa Mawan itu lantas menjabarkan maksud dari nepotisme.
Dimana kita ketahui bersama secara hukum bahwa tindakan nepotisme dilarang untuk dilakukan oleh penyelenggara negara,” tuturnya.
Larangan nepotisme ini berarti melarang penyelenggara negara menggunakan atau menyalahgunakan kedudukannya dalam lembaga publik untuk memberikan pekerjaan publik kepada keluarganya,” sambungnya.
Sebab nepotisme dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam organisasi, tambahnya.
Mawan bahkan menduga ada persekongkolan antara Kades dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Jika benar adanya atas arahan dari Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara, maka sudah bisa dipastikan bahwa ada dugaan persekongkolan antara Kades Bubu dan Kades Bubu Barat dengan Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara, untuk mendapatkan keuntungan atau kata lain nepotisme,” katanya.
Sebagai penggiat hukum di Kabupaten Buton Utara, Mawan sangat menyayangkan pernyataan Kades Bubu dan Kades Bubu Barat sebagai penyelenggara negara sekaligus sebagai penguasa.
Seolah-olah negara ini bukan negara hukum, melainkan negara kekuasaan,” tandasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Butur memberikan sanksi tegas kepada dua Kades tersebut.
Saya mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada dua kades tersebut, dan secara khusus lagi untuk memberikan sanksi tegas kepada Kabid Penyelenggara dan Pemerintahan Dinas DPMD Kabupaten Buton Utara,” ucap Mawan.
Jika dibiarkan begitu saja persoalan ini maka bisa dipastikan daerah ini akan begini-begini saja, tanpa ada perkembangan dalam hal pemahaman tentang hukum, mana yang salah dan mana yang benar,” imbuhnya memungkasi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Bubu dan Bubu Barat membantah melakukan nepotisme usai mengangkat ipar dan anak kandung sebagai sekretaris.
Diketahui, Kades Bubu, Herman, mengangkat iparnya menjadi Sekretaris Desa (Sekdes). Sedangkan Kades Bubu Barat, Partono, melantik anaknya.
Karena tindakan ini, dua Kades di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut diduga melakukan nepotisme. Tetapi keduanya membantah. Mengatakan sudah sesuai prosedur. Diketahui Herman melakukan penunjukan langsung setelah ada kekosongan karena Sekdes sebelumnya telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan alasan memilih iparnya, karena memiliki dua keahlian, yakni mampu berbicara di depan umum dan memiliki pengalaman sebagai perangkat desa.
Iparnya, ujar Herman, sudah menjabat sebagai aparat desa sebelum dirinya menjadi Kades. Sebagai Kaur Perencanaan dan kemudian Kaur Keuangan.
Karena mampu berbicara di depan umum dan juga sudah punya pengalaman. Artinya dia aparat lama,” ujar Herman lewat panggilan telepon, Jumat (10/4/2024).
Penunjukan iparnya menjadi Sekdes, lanjut Herman, membuat posisi Kaur Keuangan kosong. Posisi itu kemudian digantikan dengan merotasi Kaur Perencanaan.
Setelah Kaur Keuangan kosong, saya alihkan Kaur Perencanaan. Karena Kaur Perencana kosong, maka saya buka penjaringan untuk posisi itu,” tandasnya.
Berbeda dengan Herman, Kades Bubu Barat Portono menegaskan, anaknya menjadi Sekdes setelah mengikuti penjaringan pada Maret lalu. Terkait penjaringan ini, Partono juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Kambowa serta Kapala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Katanya, kedua lembaga tersebut mengizinkan anak Kades mengpenjaringan perangkat desa, kecuali posisi Kaur Keuangan.
Kami jelaskan saat itu bahwa Sekdes sudah lulus menjadi ASN sehingga mengundurkan diri. Dan kami membuka penjaringan dengan kuota tiga orang. Bagaimana kalau anaknya Kepala Desa mau ikut mendaftar?” ujar Partono lewat panggilan telepon menirukan
Dia (Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan BPMD) bilang bisa, asalkan jangan posisi Kaur Keuangan. Tidak boleh kalau posisi itu,” sambungnya. Setelah konsultasi itu, maka penjaringan dilanjutkan. Hasilnya, anak kandung Partono dilantik sebagai Sekdes Bubu Barat.
Berpijak dari pernyataan kedua kades bubu dan kades bubu barat, bahwa camat kambowa dan Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan DPMD Kabupaten Buton Utara(Almin) mengetahui dugaan nepotisme kedua kades tersebut. Menurut saya Monggo bapak bupati dan wakil bupati untuk secepatnya melakukan langkah pencopotan kepada Kabid DPMD tersebut, karena akan merusak generasi muda kabupaten Buton Utara ke depan, karena Kabid dan camat kambowa mengajak para generasi muda kabupaten Buton Utara untuk melanjutkan perbuatan nepotisme.
Tim