
Fajarinfoonline com,”Buton Utara, Sulawesi Tenggara – Mawan, seorang aktivis anti korupsi yang dikenal vokal, menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Raha terkait penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan sarana penyediaan air minum (SPAM) Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun anggaran 2021. Menurutnya, kejaksaan belum maksimal dalam mengusut kasus tersebut.
Kasus korupsi yang dimaksud merugikan keuangan negara sebesar Rp 424 juta dari total biaya proyek Rp 1,1 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Meridian sebagai kontraktor pelaksana sekaligus melibatkan CV Wahana Cipta Konsultan sebagai konsultan.
Namun, yang menjadi sorotan Mawan adalah keputusan Kejaksaan Negeri Raha yang hanya menetapkan tersangka dari pihak kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara kontraktor utama dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini aneh sekali, seolah-olah ada pilih kasih dalam penetapan tersangka. Saya menilai Kejaksaan Negeri Raha belum maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara,” ujar Mawan.
Ia juga menilai bahwa kejaksaan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus ini, padahal Presiden Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Mawan mendesak Presiden untuk meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Raha, bahkan jika perlu dilakukan pergantian jabatan.
Mawan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Kinerja Kejaksaan Negeri Raha perlu dievaluasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tutupnya.
Tim






