
Fajarinfoonline.com,”Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tersangka berinisial AS diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp357.722.613,32. Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, penyidik Kejari Kepulauan Selayar langsung menahan tersangka. AS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Selayar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Kami mengimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Proses hukum terhadap AS akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk melaporkan kepada pihak berwenang.
(Laporan: Andi Malik)