Kejari Raha Di Tantang Agar Secepatnya Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Tipidkor

Fajarinfoonline.com,’Kejaksaan Negri (Kejari) Raha,ditantang agar secepatnya mengumumkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) atau dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sistem penyedia air minum (Spam) Kelurahan Labuan,Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut),Kabupaten Buton Utara (Butur),tahun anggaran 2021,Usai menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.

Hal itu di sampaikan oleh,ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sulawesi ternggara (Lepidak Sultra)  La Ode Hermawan,menanggapi pernyataan kepala seksi (Kasi) pidana khusus (Pidsus), Kejari Raha,yang di sampaikan resmi melalui konfresi pers dan tanyang di salah satu media online pada Jum’at,30 Agustus 2024 lalu.dalam keterangannya kasi pidsus kejari raha menyebut perkara dugaan tipidkor Spam tersebut statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Baca:  Ketua Kadin, Yusran Akbar ST Kunjungi Bank BPR Bahteramas Konawe

“Menanggapi konferensi pers kepala kejaksaan negeri Raha melalui kasi pidsus kejaksaan negeri Raha pada hari Jumat tanggal 30 Agustus tahun 2024 kemarin terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan sistem penyediaan air minum atau SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 yang sudah naik tahap penyidikan,agar sekiranya bapak Kajari Raha untuk secepatnya publikasi penetapan tersangka”Ungkap La Ode Hermawan.

Lebih lanjut pria yang akrap di sapa Mawan itu mengungkapkan,dengan telah di tingkatkannya ke tahap penyidikan,pihak kejari raha tentunya telah mengantongi nama calon tersangka.Olehnya itu lanjut Mawan,pihaknya berharap kejari raha segera melakukan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan dugaan sebatas menakut-nakuti calon terperiksa atau calon tersangka oleh masyarakat.

Baca:  Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Bontoala Besuk Mantan Gurunya Yang Sedang Sakit

“karena tahapan proses kasus korupsi jika sudah naik ke tahap penyidikan berarti sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut,Jangan sampai pandangan publik lain terhadap kinerja kejaksaan negeri Raha seolah – olah ada dugaan menaku – nakuti saja calon terperiksa atau calon tersangka.

Ungkap La Ode Hermawan,dalam rilis yang di terima awak media ini.Senin,2 September 2024.

Lebih lanjut pria yang saat ini tengah melanjutkan studi ilmu hukum pidana strata dua (S2) di universitas Sulawesi tenggara ( UNSULTRA) itu menambahkan,sebagai pelapor kasus tersebut pihaknya mendesak kejari raha untuk membuktikan kinerjanya dengan mengumumkan nama-nama tersengak pada perkara dugaan tipidkor proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.185.800.000 tersebut dalam waktu dekat.

Baca:  OMG Cosmetics Gelar Senam Ambyar Di Bendungan Bili-Bili

“Saya sebagai pelapor kasus SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 mendesak Kajari Raha untuk membuktikan kinerja kejaksaan negeri Raha bahwa berani mengumumkan nama-nama calon tersangka kasus pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM kelurahan labuan kecamatan wakorumba Utara kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 dalam waktu dekat”,Tegas advokat muda jebolan perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) itu.

Untuk di ketahui peningkatan ketahap penyidikan kasus dugaan tipidkor Spam kelurahan Labuan,kecamatan wakorumba utara,kabupaten buton utara di ungkapkan oleh kepala kajari raha,Robin Abdi Ketaren,SH.,M.Hum.,melalui Kasi Pidsus,Fariadin,SH.,pernyataan tersebut telah tayang pada media online SuaraKPK

Tinggalkan komentar